Polisi mengamakankan Abdul Muhjib karena diduga melakuÂkan penipuan kepada warga Medal Sari, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang, Jabar. Abdul Muhjib diduga mengiming-imingi warga untuk masuk surga dengan tarif Rp 2 juta.
KANIT Reskrim Polsek PangkaÂlan, Ipda Rahmat Ginanjar, menÂgatakan, kejadian ini bermula pada Januari 2015. Saat itu Abdul Muhjib dan 5 rekannya mendiriÂkan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama. Mereka menyeÂbarkan ajarannya dengan iming-iming masuk surga. Tetapi tidak gratis, pengikut yang ingin masuk surga harus membayar Rp 2 juta.
Muhjib yang mengaku nabi meminta pengikutnya untuk mengucapkan syahadat yang telah dia rombak. Adapun kaliÂmat syahadat versi Muhjib adalah ‘Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhjib da raÂsuulullaah’ (Aku bersaksi tiada tuÂhan selain Allah dan aku bersaksi Muhjib utusan Allah).
Aksi Muhjib ini sangat meÂresahkan warga. Warga Medal Sari lalu melaporkan Muhjib ke MUI Karawang. Setelah itu, MUI meminta Muhjib dan 5 rekannya untuk bertobat. Muhjib juga menandatangani surat perjanjian dengan MUI dan warga untuk tidak meÂnyebarkan ajarannya. “MerÂeka juga pada Januari 2015 diminta MUI untuk mengubah kembali syahadatnya menjadi yang sesuai dengan ajaran agama Islam,†ujar Rahmat, Kamis (4/8/2016).
Namun, pada 3 Agustus 2016, Muhjib berulah lagi. Dia kembali menyebarkan ajaranÂnya. Warga pun geram karena perjanjian tersebut dilanggar. “Karena di sana (Medal Sari) warga sudah tidak kondusif, makanya kita amankan Muhjid dan 5 rekannya ke Polres KarÂawang,†kata Rahmat.
Rahmat menambahkan, belum diketahui sudah berapa warga yang terkena tipu musliÂhat Muhjib dengan menyerahÂkan “mahar masuk surga†Rp 2 juta. Polisi masih menelusuri lebih dalam dugaan penipuan yang dilakukan Muhjib. “UnÂtuk sementara status dia baru terlapor, tapi kemungkinan dia akan disangkakan pasal penistaan agama. Sedangkan untuk penipuannya kita maÂsih kumpulkan bukti-bukti,†ucapnya.
Polisi juga masih memÂbahas status Abdul Muhjib. Kemarin, polisi mengundang MUI Karawang dan jajaran Kecamatan Tegal Waru, unÂtuk membahas kasus tersebut. “Sampai saat ini dia belum terÂsangka, kita masih koordinasi dengan Pak Camat, Muspika (Musyawarah Pimpinan KecaÂmatan) dan MUI membahas status yang bersangkutan,†ujar Kapolsek Pangkalan, AKP Agus Wahyudin, Kamis malam.
Agus mengatakan, keÂpolisian masih dilema untuk menahan Abdul Muhjib. AlaÂsannya, polisi masih mengÂumpulkan bukti-bukti. “Tapi kalau kita tidak tahan, kondisi warga di sana (Desa Medal Sari), sudah tidak kondusif,†ucapnya.