Jaksa Agung Digugat

JAKARTA TODAY– Koalisi Ma­syarakat Sipil untuk Hapus Hu­kuman Mati (HATI) melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke­pada Ombudsman Republik In­donesia, karena dianggap telah melakukan pelanggaran yuridis saat pelaksanaan eksekusi mati terhadap Humprey Ejike Jeffer­son alias Doctor pada 29 Juli lalu.

HATI terdiri dari empat lem­baga yaitu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Insti­tute For Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam), dan Impar­sial. Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan menyatakan laporan tersebut bertujuan un­tuk meminta dukungan pihak Ombudsman sebagai pendamp­ing dalam penegakan hukum yang adil dan terbuka.

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

HATI mendakwa Jaksa Agung telah melanggar hak ter­pidana mati Humprey Ejike yang telah mengajukan grasi pada hari Senin, 25 Juli 2016.

Dalam peraturan perun­dang-undangan Pasal 13 Un­dang-Undang no. 2 tahun 2002 jo. Pasal 5 Tahun 2010 tentang grasi, disebutkan bahwa bagi terpidana mati, kuasa hukum terpidana mati, maupun pihak keluarga terpidana mati yang mengajukan grasi, eksekusi ti­dak dapat dilaksanakan sebelum adanya keputusan Presiden ten­tang penolakan pemohonan gra­si diterima oleh terpidana. “Tapi pada pelaksanaanya, terpidana Humprey telah dieksekusi pada 29 Juli lalu,” kata Ricky Gunawan di gedung Ombudsman, Kunin­gan, Jakarta, Senin (8/8/2016).

BACA JUGA :  Mitra MBG Tuntut Kepala BGN Baru Perkuat Regulasi dan Tata Kelola

Ricky juga melihat sejum­lah kejanggalan saat pelasa­naan eksekusi mati tersebut. Salah satunya adalah jawaban yang diterima terdakwa terkait dengan permohonan grasinya. Nyatanya, kata Ricky, jawa­ban itu bukan merupakan su­rat jawaban resmi atas nama Presiden RI. “Saat terpidana memohon grasi harusnya ada penundaan hingga putusan grasi dikeluarkan langsung oleh presiden,” kata Ricky

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================