Jaksa Agung Digugat

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Juli lalu atau sehari setelah terdakwa mengajukan gras. Saat itu Humprey mener­ima berita acara pemberita­huan bahwa putusan atasnya telah berkekuatan hukum tetap dan oleh karenanya akan dilak­sanakan (eksekusi mati).

Kemudian diketahui bahwa pemberitahuan tersebut bukan merupakan putusan penolakan grasi dari Presiden RI. Selanjut­nya, pada Jumat dini hari atau kurang dari 78 jam sejak pem­beritahuan, Humprey telah diek­sekusi mati. “Berdasarkan pasal 6 ayat 1 tentang tata cara pelak­sanaan pidana mati, minimal di­lakukan 78 jam setelah pemberi­tahuan, atau secepat-cepatnya jumat sore,” kata Ricky.

Dalam perhitungan Ricky, pelaksanaan hukuman mati jilid III tidak sesuai dengan aturan tata cara pelaksanaan hukuman mati. Waktu pelaksanaan tidak mencapai 3 kali 24 jam atau setara dengan 78 jam. Namun pelaksanaan hukuman mati di­lakukan sekitar 60 jam setelah surat pemberitahuan diberikan kepada terpidana mati.

BACA JUGA :  Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

Kejanggalan lain adalah sikap diam semua pihak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, tempat dilaksanakannya eksekusi terse­but. Ricky mengatakan pihak LP enggan memberikan informasi apapun terkait waktu pelaksa­naan eksekusi, baik kepada pendamping hukum, pendamp­ing spiritual, bahkan pihak kelu­arga terpidana mati. “Setiap kami tanya, kapan, kapan, kapan, mereka hanya jawab, tunggu saja tanggalnya,” kata Ricky.

BACA JUGA :  Waspada Teror Pocong di Cibinong, Camat Minta Siskamling Digencarkan

Menurutnya, kurangnya ket­erbukaan informasi merupakan salah satu bagian dari sekian ban­yak buruknya prosedur pelak­sanaan eksekusi mati jilid tiga. Selain itu, akses jam besuk yang dipotong serta berbagai larangan yang diberikan pihak lapas ke­pada pengunjung terpidana hu­kuman mati. “Jam besuk sesuai jadwal adalah jam 8 pagi hingga 4 sore, tapi sejak senin, empat hari sebelum eksekusi dikurangi jadi jam 1 siang sampai jam 4 sore, jumlah yang besuk juga dikuran­gi, dari LBH hanya dua orang yang boleh masuk,” katanya. (Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================