Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Juli lalu atau sehari setelah terdakwa mengajukan gras. Saat itu Humprey mener­ima berita acara pemberita­huan bahwa putusan atasnya telah berkekuatan hukum tetap dan oleh karenanya akan dilak­sanakan (eksekusi mati).

Kemudian diketahui bahwa pemberitahuan tersebut bukan merupakan putusan penolakan grasi dari Presiden RI. Selanjut­nya, pada Jumat dini hari atau kurang dari 78 jam sejak pem­beritahuan, Humprey telah diek­sekusi mati. “Berdasarkan pasal 6 ayat 1 tentang tata cara pelak­sanaan pidana mati, minimal di­lakukan 78 jam setelah pemberi­tahuan, atau secepat-cepatnya jumat sore,” kata Ricky.

Dalam perhitungan Ricky, pelaksanaan hukuman mati jilid III tidak sesuai dengan aturan tata cara pelaksanaan hukuman mati. Waktu pelaksanaan tidak mencapai 3 kali 24 jam atau setara dengan 78 jam. Namun pelaksanaan hukuman mati di­lakukan sekitar 60 jam setelah surat pemberitahuan diberikan kepada terpidana mati.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Tersangkut Tumpukan Kayu di Sungai Dalu Dalu Batubara

Kejanggalan lain adalah sikap diam semua pihak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, tempat dilaksanakannya eksekusi terse­but. Ricky mengatakan pihak LP enggan memberikan informasi apapun terkait waktu pelaksa­naan eksekusi, baik kepada pendamping hukum, pendamp­ing spiritual, bahkan pihak kelu­arga terpidana mati. “Setiap kami tanya, kapan, kapan, kapan, mereka hanya jawab, tunggu saja tanggalnya,” kata Ricky.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Mobil Warga Karangasem, 4 Armada Dikerahkan

Menurutnya, kurangnya ket­erbukaan informasi merupakan salah satu bagian dari sekian ban­yak buruknya prosedur pelak­sanaan eksekusi mati jilid tiga. Selain itu, akses jam besuk yang dipotong serta berbagai larangan yang diberikan pihak lapas ke­pada pengunjung terpidana hu­kuman mati. “Jam besuk sesuai jadwal adalah jam 8 pagi hingga 4 sore, tapi sejak senin, empat hari sebelum eksekusi dikurangi jadi jam 1 siang sampai jam 4 sore, jumlah yang besuk juga dikuran­gi, dari LBH hanya dua orang yang boleh masuk,” katanya. (Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================