JAKARTA TODAY- Pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Pengetatan Remisi masih dalam pembahasan pemerintah. Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly pembicaraan fokus pada pengetatan pemberian remisi pada teroris dan gembong narkoba, sedangkan untuk koruptor tidak diutak-atik.

BACA JUGA :  Makan di Hajatan Khitanan, 166 Warga Purwakarta Keracunan Massal

“Yang kita bahas sama Prof Mahfud (Mahfud MD) dan Saldi (Saldi Isra, guru besar Universitas Andalas) ini ke narkoba dulu. Korupsinya jangan dulu,” kata Yasonna seusai acara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (9/10/2016).

BACA JUGA :  Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Rangkasbitung-Bogor Ambles, Kondisinya Mengkhawatirkan

“Jadi JC (Justice Collaborator) itu ke pemakai narkoba, itu kan bagian terbesar disini (Rutan) dan masih digodok,” lanjutnya.

============================================================
============================================================
============================================================