Keluarga Rhido Rhoma Ajukan Rehabilitasi

JAKARTA TODAY- Polisi melakukan penahanan terhadap pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus narkoba. Penahanan terhadap Ridho dilakukan sejak hari ini.

“Masih kita lakukan penyidikan dan untuk Ridho hari ini kita lakukan penahanan, 20 hari, di Polres Jakbar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta, Senin (27/3/2017).

BACA JUGA :  Kontingen Pelajar Kota Bogor Rajai POPWILDA I Jawa Barat

Atas penahanan itu, keluarga mengajukan rehabilitasi. Namun, Argo mengatakan, proses pengabulan rehabilitasi tersebut harus melalui beberapa pertimbangan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================