Otoritas mulai menindak tegas praktik gesek tunai kartu kredit. Aksi terbaru, Bank Indonesia (BI) menunjukkan keseriusannya dengan memelototi para pelaku gesek tunai kartu kredit
Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]
Praktik gesek tunai kartu kredit semakin merajalela. KekhaÂwatiran BI, praktik gesek tunai ibarat virus yang semakin menjangkiti kesehaÂtan sistem pembayaran. SeÂhingga bakal menyebabkan gangguan perekonomian NaÂsional.
Pantauan BI, transaksi gesek tunai telah mencapai Rp 3,5 triliun saban bulan. Tirta Segara, Direktur EkseÂkutif Departemen KomuniÂkasi BI menyatakan, praktik gesek tunai turut menyumÂbang kenaikan rasio kredit bermasalah alias non perÂforming loan (NPL) kartu kredit di industri perbankan nasional. Hanya saja, BI tidak mengetahui persis kontribusi transaksi gesek tunai terhaÂdap NPL kartu kredit.
Yang pasti, oustanding transaksi kartu kredit saat ini mencapai Rp 23,4 triliun per bulan. Dari jumlah itu, nilai transaksi gesek tunai sudah mencapai 15 persen atau Rp 3,5 triliun. Sejak tahun 2014, BI sudah serius bersih-bersih praktik gesek tunai. Tahun lalu, BI memeriksa seluruh penyelenggara kartu kredit, khususnya bank pemilik mesin gesek (electronic data capture/EDC) atau pihak acÂquirer bank di toko atawa merchant.
Hasilnya, BI mengenakan sanksi kepada empat dari total acquirer (lihat tabel). Lama sanksi itu diberikan seÂcara bervariasi. Sayangnya, BI enggan buka-bukaan soal empat acquirer bank yang terjerat kasus gesek tunai.
Darmadi Sutanto, Ketua Umum Asosiasi Sistem PemÂbayaran Indonesia (ASPI), menyatakan, faktor utama pemicu maraknya praktik gesek tunai adalah bunga karÂtu kredit yang terbilang maÂhal. Saat ini, rata-rata bunga tarik tunai kartu kredit bank sebesar empat persen. SebaÂgai perbandingan, nasabah bisa menggesek kartu kredit dengan hanya membayar jasa 1,8 persen hingga 2,5 persen kepada merchant.
Dus, ASPI menyarankan perbankan untuk mulai menÂurunkan bunga penarikan tunai melalui kartu kredit. “Beberapa bank yang saya hubungi sudah sepakat unÂtuk itu,†ujar Darmadi, Jumat (19/6/2015).
Darmadi menambahkan, ASPI bakal turut membantu BI memelototi bank-bank yang terindikasi membiarkan praktik gesek tunai. Steve Martha, General Manager Asosiasi Kartu Kredit IndoÂnesia (AKKI) bilang, jumlah merchant yang terlibat gesek tunai sulit dideteksi lantaran tidak ada nasabah yang melÂapor kasus gesek tunai terseÂbut.
Catatan saja, BI, ASPI dan AKKI telah bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi gesek tunai lewat nota kesepahaman (MoU) penutupan merchant yang diteken pada 12 Juni 2015.