Suku Bunga Pinjaman LPS Tetap

Berita-2-(2)JAKARTA, Today – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tel­ah melakukan evaluasi ting­kat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing atau valas di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank per­kreditan rakyat.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan tingkat bunga penjaminan untuk pe­riode 15 Mei 2015 sampai den­gan 14 September 2015 tidak mengalami perubahan. “Ting­kat bunga penjaminan bank umum untuk rupiah sebesar 7,75 persen dan dalam bentuk valuta asing 1,5 persen dan dalam bentuk Bank Perkredi­tan Rakyat (BPR) yakni bentuk rupiah sebesar 10,25 persen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (23/6/2015).

BACA JUGA :  Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda BPBD Tipe A dalam Waktu Satu Bulan

Samsu menambahkan ting­kat bunga penjaminan terse­but dipandang sejalan dengan kondisi likuiditas perekono­mian dan perbankan saat ini. Hal itu karena terdapat tanda perbaikan likuditas domestik akan tetapi masih dibutuhkan tambahan waktu dan data un­tuk memastikan arah perkem­bangan tingkat bunga lebih stabil.

Perkembangan ini dan faktor risiko eksternal teru­tama arah kebijakan moneter Amerika Serikat akan menjadi perhatian utama bagi evalu­asi tingkat bunga penjami­nan. “Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah peny­impan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin,” kata Samsu.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

Berkenaan dengan hal tersebut, lanjutnya, bank diharuskan untuk member­itahukan kepada nasabah pe­nyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan men­empatkan informasi dimak­sud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah peny­impan.

Sejalan dengan tujuan un­tuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan ting­kat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka peng­himpunan dana.

Dalam menjalankan usa­hanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan

(Adilla Prasetyo Wibowo)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================