JAKARTA- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. Langkah itu bisa dilakukan sepanjang KPK memiliki dua alat bukti yang sah.

“Hal itu telah dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016,” kata Miko melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.

Hal itu, kata dia, dikarenakan putusan praperadilan Setya Novanto itu menyangkut aspek formil sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya, bukan aspek substansi apakah dia bersalah atau tidak bersalah. “Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Setya Novanto tidak secara otomatis gugur,” kata Miko.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 17 Mei 2024

Ia menjelaskan, praperadilan Setya Novanto bukan pemeriksaan pokok perkara tetapi hanya menguji apakah penetapan tersangka sah atau tidak. Hakim dalam konteks ini menurut Peraturan Mahkamah Agung  (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 hanya menguji aspek formil dari minimal dua alat bukti yang sah yang dimiliki.

“Penentuan bersalah atau tidaknya Setya Novanto nanti akan dilakukan pada pemeriksaan pokok perkara. Artinya, putusan praperadilan ini tidak menggugurkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana,” tutur dia.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Serukan DOB Bogor Barat di Leuwiliang, Dihadiri Pj Bupati dan Jaro Ade

Selain itu, kata dia, permohonan praperadilan Setya Novanto jangan dikaitkan dengan Panitia Khusus Hak Angket di DPR RI. “Ini penting menjadi catatan bagi Panitia Khusus Hak Angket untuk tidak mengaitkan putusan praperadilan Setya Novanto dengan laporan dan rekomendasi kelak,” jelas dia.

Sementara itu, ia pun menyatakan ada beberapa kejanggalan dari sisi proses pada persidangan praperadilan Novanto. Hakim mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan belum tercatat dalam sistem administrasi registrasi perkara.

============================================================
============================================================
============================================================