Bank-bank syariah boleh bernafas lega. Pasalnya, nota kesepahaman (MOU) untuk Mini Master Repo Agreement (MRA) resmi ditandatangani oleh 18 bank syariah di Jakarta, Kamis (2/7/2015)
Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]
Mini MRA ini nantinÂya akan menjadi salah satu soÂlusi menangani masalah likuiditas perbankan syariah. Selain itu juga untuk mendorong peningkatan tranÂsaksi di pasar sukuk dan Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).
Melihat potensi industri keuangan syariah di IndoneÂsia saat ini, Mini MRA menÂjadi salah satu langkah untuk membantu mengelola likuidiÂtas keuangan syariah yang beÂlum optimal.
Seperti diketahui, bahwa saat ini tantangan yang dihaÂdapi perbankan syariah adaÂlah pengelolaan likuiditas.
Berbagai kendala dihadapi seperti masih terbatasnya kredit line dan kredit limit antar pelaku, limit likuiditas yang dapat diberikan induk relatif terbatas, tidak semua Bank Umum Syariah (BUS) meÂmiliki induk, pasar sekunder sukuk yang terbatas, dan deÂposito antar Bank yang relatif mahal.
Erwin Rijanto, Deputi GuÂbernur Bank Indonesia berÂharap, dengan MRA ini penÂgelolaan likuiditas industri keuangan syariah dapat terÂjaga dan mampu mendorong peningkatan transaksi baik di pasar sukuk maupun PUAS.
“Semoga dengan kesepakaÂtan ini, pada akhirnya dapat semakin memantapkan proÂgram financial market deepÂening yang saat ini menjadi salah satu kebijakan strategis di Bank Indonesia,†kata ErÂwin, Kamis (2/7/2015).
Sekedar informasi, tranÂsaksi repo syariah adalah transaksi penjualan surat berÂharga syariah oleh peserta PUAS kepada peserta PUAS lainnya yang dilakukan berÂdasarkan prinsip syariah denÂgan janji pembelian kembali untuk jangka waktu sampai satu tahun. Sebelumnya, tranÂsaksi repo syariah telah diatur oleh Bank Indonesia melalui PBI No. 17/4/2015 tanggal 27 April 2015 san SEBI No. 17/10/ DKMP.
Saat ini ada 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha SyariÂah dan 162 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) denÂgan jumlah 2891 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga Mei 2015, total emisi sukuk telah mencapai Rp 13,57 triliun.