Sebanyak 41.350 dari 966.583 Surat Suara Tak Sah, KPU Kabupaten Serang Ungkap Alasannya

SERANG TODAY – Sebanyak 41.350 surat suara pemilihan capres-cawapres di Kabupaten Serang dinyatakan tidak sah. Total surat suara tercoblos 966.583.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Zaenal Mutaqien mengatakan angka surat suara tidak sah ini cukup tinggi. Ia menduga banyak masyarakat yang sebenarnya belum yakin memilih capres-cawapres di Pilpres 2019.

BACA JUGA :  Tidak Terprovokasi, Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong Kompak Jaga Kondusifitas Kabupaten Bogor 

“Tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang tidak memiliki keyakinan untuk memilih presiden wakil presiden, sehingga mereka tidak menentukan pilihan di TPS. Makanya suara suara tidak sah cukup banyak,” kata Zaenal di Serang, Banten, Minggu (5/5/2019).

BACA JUGA :  LPDP dan Kemenag Buka Pendanaan Riset MoRA the AIR Funds 2026, Dana Hingga Rp2 Miliar per Proposal

Padahal, menurut Zaenal, KPU Kabupaten Serang masif menyosialisasikan Pemilu 2019. Bahkan, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan instansi pemerintah dan sekolah-sekolah.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================