TANGERANG TODAY – Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan SEJ sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan truk tanah dan mobil pribadi di Jalan Imam Bonjol, Tangerang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap tersangka dan juga sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

BACA JUGA :  Pemuda di Cianjur Lapor Polisi usai Tahu Wanita yang Dinikahinya Ternyata Laki-Laki

“Setelah kita gelar perkara, dan periksa sejumlah saksi kami tetapkan SEJ sebagai tersangka dalam kecelakaan yang kemarin,” ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Abdul Karim, Jumat (2/8/2019).

Sementara itu, Lulu Karsan selaku saksi ahli dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang mengungkapkan bahwa Uji KIR truk dengan nomor polisi B 9927 TYY tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 22 Juli 2019 sehingga truk tersebut tidak layak jalan secara administrasi.

============================================================
============================================================
============================================================