CIBINONG TODAY – Soal Handphone milik SM perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, 30 Juni 2019 lalu, Kapolres Bogor AKBP Andy Moch Dicky menegaskan pihaknya sudah memeriksa barang bukti tersebut.

BACA JUGA :  Warga Gunungsindur Bogor Digegerkan dengan Penemuan Seorang Pria Gantung Diri dalam Sebuah Gubug

“Hp nya sudah kita periksa. SM kan tersangka, dia tidak memvideokan kejadian tersebut. Yang kita ambil adalah video dari saksi saat kejadian itu,” tegas Dicky, usai melakukan mediasi dengan FUI Bogor Raya, di Aula Polres Bogor, Jumat (2/8/2019).

BACA JUGA :  Review Film : Menjelang Ajal, Pesugihan Berujung Petaka

Dia pun memastikan kasus akan tetap berjalan hingga selesai.

============================================================
============================================================
============================================================