Polisi Tetapkan 189 Tersangka Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

JAKARTA TODAY – Polisi terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan ( karhutla).

Berdasarkan data per Senin (16/9/2019) hari ini, terdapat 185 orang dan 4 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk jumlah tersangka individu terjadi peningkatan dari total 179 tersangka per Jumat (13/9/2019).

BACA JUGA :  Kota Bogor Sabet Opini WTP Ke-10 dari BPK Jabar

“Total keseluruhan yang berhasil diamankan atau disidik oleh jajaran polda ada 185 tersangka secara perorangan dan korporasi ada 4,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, Senin (16/9/2019).

Rinciannya, terdapat 47 tersangka yang ditetapkan oleh Polda Riau. Sementara, 1 perusahaan yaitu PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), telah ditetapkan sebagai tersangka untuk karhutla di Riau. Kemudian, sebanyak 18 tersangka di daerah Sumatera Selatan. Selanjutnya, terdapat 4 tersangka di Jambi dan 2 tersangka di Kalimantan Selatan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================