Butuh Satu Tahun Lebih Polres Bogor Ringkus Pelaku Pembunuh Lansia

CIBINONG TODAY – Satu tahun lebih berlalu, Polres Bogor baru bisa mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua orang lansia yang terjadi di Kampung Pabuaran RT04/RW03, Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor pada 30 Mei 2018 lalu.

Polisi menangkap pelaku RN (36) di wilayah hukum Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat, saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan, sekitar satu pekan yang lalu.

BACA JUGA :  Bahlil Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap, Kenaikan Hanya Berlaku untuk Produk Non-Subsidi

RN menghabisi nyawa pasangan suami istri, SM (70) dan HN (65) usai sebelumnya masuk ke rumah korban dengan maksud membeli rokok di warung milik korban pada Kamis, 30 Mei 2018 sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menjelaskan, korban HN sempat mempersilahkan pelaku untuk mengambil sendiri rokoknya. Namun, saat pelaku di warung, korban SM diteriaki maling dan menyerang dengan mencakar mulut RN.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Genjot Infrastruktur Kabupaten Bogor, Integrasikan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan

Pelaku kemudian mendorong SM hingga terjatuh akibat terpeleset keset. Tak terima, pelaku memukul dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Pelaku kemudian menutup pintu dapur dari dalam. Pelaku juga mendorong HN hingga membentur tempat tidur dan memukul dada serta kepala HN dan mencekiknya hingga meninggal dunia.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================