PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui anak usahanya, PT Muara Wisesa Samudera, makin serius membesut proyek di atas pulau bauatan di kawasan utara Jakarta. Pihaknya mengaku masih menunggu izin pelaksanaan reklamasi yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) . Sebelumnya perusahaan telah mengantongi izin prinsip dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Oleh : Apriyadi Hidayat
[email protected]
Izin prinsip sudah kita kantongi. Sekarang tingÂgal menyelesaikan feaÂsibility study, AMDAL dan beberapa persiapan lain untuk mendapat izin reklaÂmasi. Setelah itu keluar baru kita jalan,†kata VP Corporate Marketing Agung Podomoro Land, Indra Widjaja Antono, Selasa (7/7/2015).
Ia menargetkan seluruh proses untuk memperoleh izin reklamasi tersebut bisa diselesaikan sebelum pertenÂgahan tahun depan. “SemesÂter pertama kita rencananya sudah bisa jalan (pembuatan pulau buatannya),†katanya.
Ia memperkirakan proses reklamasi alias membuat puÂlau buatan akan memakan waktu kurang lebih 2-3 tahun lamanya. Adapun luas pulau buatan yang akan dibangun perusahaan adalah sekitar 165 hektar.
Setelah pulau buatan terÂbentuk, langkah selanjutnya adalah mengajukan izin mendirikan bangunan seÂbagai dasar hukum pendiri proyek properti di atas pulau buatan yang menjadi bagian dari mega proyek reklamasi 17 pulau buatan di utara JaÂkarta.
“Untuk berdiri sampai ada proyek propertinya entah itu hotel, atau apartemen butuh 2 tahun lagi setelah pulau jadi. Jadi perhitungan kami dari pembuatan pulau sampai terÂbangun semuanya butuh 5 taÂhun. Jadi ini masih panjang,†ujarnya.
Terkait langkah penawaran proyek properti di atas puÂlau buatan yang diberi nama Pluit City ini, Indra menolak dikatakan bahwa pihaknya mencuri start. Menurutnya, langkah itu hanyalah berupa penawaran biasa kepada pelÂanggan setia yang sudah meÂmiliki berbagai produk propÂerti milik Agung Podomoro.
“Kita nggak jualan. Kita hanya menawarkan ke cusÂtomer kita yang sebelumnya sudah pernah beli produk kita. Misalnya dia sudah puÂnya di Kalibata, kita hanya memberitahukan bahwa ada rencana lagi bangun di Pluit City. Itu namanya penawaran minat, masa penawaran miÂnat saja nggak boleh?†tanÂyanya.
(DTK/Apri)