angka-hongBOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menaik­kan status penyelidikan kasus dugaan mark up pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Ta­nahsareal, Kota Bogor. Kejari menetapkan statusnya ke peny­idikan. Artinya, saat ini, Kejari Bogor sudah menetapkan ter­sangka dalam kasus ini. Siapa yang jadi korban?

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bogor, Donny Haryono Setiawan mengatakan, dugaan adanya mark up pada pembe­lian lahan milik Angkahong itu sudah ditemukan minimal dua alat bukti yang kuat. Sehingga, Kejari Bogor, menaikkan status penanganan perkara penyedi­an lahan yang ditujukan untuk relokasi PKL MA Salmun itu menjadi penyidikan.

BACA JUGA :  Mulai 8-12 Mei 2024 Polres Bogor akan Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak! Simak Ini

Namun, Donny tak mau buka-bukaan soal alat buk­ti apa dan siapa saja yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Intinya sudah penyidikan,” kata dia, sambil meninggalkan awak media.

Penyidikan mega kasus yang melibatkan anggaran dae­rah sebesar Rp43 miliar itu me­mang sangat dirahasiakan.

Menyikapi ketidaktranspa­ranan kejari ini, Direktur Cen­tre For Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi mengaku sedikit kecewa. “Kalau masih tersangkanya kroco saja, Ke­jari Bogor masih main-main dengan kasus ini. Belum serius hanya sebuah pencitraan basi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria Bertato di Pantai Imorenggo

Menurut Ucok, jika yang dijadikan tersangka kroco saja, bisalah diganti kepala Kejarinya. Tapi kalau dimulai dari tangga paling bawah dija­dikan tersangka, terus dilan­jutkan ke tangga atasnya lagi, itu baru sebuah prestasi yang patut dibanggakan, dan pasti akan dapat apresiasi dari pub­lik. “Kejari harus terbuka pada publik siapa saja yang mau di­jadikan tersangka. Keterbukaan itu, salah satu tanggung jawab sebagai pejabat publik,” kata dia saat dimintai tanggapan BO­GOR TODAY, kemarin.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================