PRESIDEN Jokowi meminta para pembantunya di bidang hukum untuk mengkaji grasi yang diajukan oleh Antasari Azhar. Jokowi akan memberikan grasi kepada mantan ketua KPK tersebut.
YUSKA APITYA
[email protected]
Secara prinsip kemanusiaan, memang ada rencana itu (pemberian grasi), karena beliau juga sudah sakit-sakÂitan,†ujar Menkum HAM Yasonna Laoly di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Meski begitu, menurut Yasonna, ada kenÂdala yuridis. Kendala Yuridis itu mengenai batas waktu pengajuan grasi yang ditetapkan maksimum satu tahun, padahal pengajuan grasi Antasari sudah sekitar tiga tahun.
“Ya (melebihi batas), dan surat dari MA mengatakan tidak memenuhi syarat (pembeÂrian grasi),†kata Yasonna.
Hingga saat ini Presiden Jokowi belum meÂmutuskan langkah apa yang akan diambil? “NanÂti presiden akan mempertimbangkan bagaimana keputusan terbaik,†tutupnya.
Rapat terbatas membahas Grasi Antasari tidak ada dalam jadwal resmi Presiden Jokowi hari ini. Rapat digelar tertutup sejak pukul 16.30-17.00 WIB. Hadir dalam rapat tersebut Menko Polhukam Tedjo Edhy, Kapolri JenderÂal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung Prasetyo.
Antasari memulai kariernya dengan bekerja di BPHN Departemen Kehakiman (1981-1985). Keinginannya menjadi seorang diplomat pun akhirnya berganti setelah dia diterima menjaÂdi jaksa fungsionÂal di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dijalaninya dari tahun 1985 sampai 1989. KeÂinginannya untuk tidak pernah berhenti belajar memÂbuat kariernya semakin meningkat. Tercatat setelah itu, dia menjadi Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (1989-1992), Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung (1992-1994) dan kemudian Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996). Antasari mulai merasakan posisi puncak dengan menjadi KepaÂla Kejaksaan Negeri Baturaja (1997-1999).
Setelah itu ia mulai berkarier di jajaran KeÂjaksaan Agung. Tahun 1999, ia menjadi Kasubdit upaya hukum pidana khusus Kejaksaan Agung, Kasubdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung (1999-2000) dan terakhir Kepala bidang hubungan media massa Kejaksaan Agung (2000).
Namun sebenarnya jabatannya saat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000- 2007) yang membuat namanya pertama kali dikenal secara luas di publik. Pada saat itu dia gagal mengeksekusi Tommy Soeharto begitu puÂtusan MA turun. Ketika eksekusi paksa hendak dilakukan setelah panggilan pada siang harinya tidak berhasil, Tommy sudah tidak ada lagi di Cendana. Kejadian tersebut memunculkan keÂsan di masyarakat kesan kalau Antasari sengaja mengulur-ulur waktu eksekusi.
Kontroversi itu tidak menghalangi pengangÂkatannya menjadi Ketua KPK setelah berhasil mengungguli calon lainnya yaitu Chandra M Hamzah dengan memperoleh 41 suara dalam pemungutan suara yang dilangsungkan Komisi III DPR. Kiprahnya sebagai Ketua KPK langsung mencuri perhatian setelah KPK mebuat gebrakan di antaranya menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim. Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.
Antasari terbukti bekerja sama dengan penÂgusaha Sigid Haryo Wibisono untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Antasari menolak semua tuduhan terÂmasuk perselingkuhan yang menjadi motif utaÂma pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati yang telah menjadi istrinya selama lebih dari 26 tahun. Statusnya seÂbagai tersangka membuat Presiden Susilo BamÂbang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memÂberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Antasari pun didakwa dengan hukuman mati dan divonis penjara selama 18 tahun pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri JaÂkarta Selatan tanggal 11 Februari 2010. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry SwanÂtoro menyatakan, semua unsur sudah terpeÂnuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenÂuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. Atas vonis tersebut, Antasari merencanakan akan mengajukan banding tetapi tidak jadi.
(/net)