KARANGANYAR TODAY – Warganet dihebohkan dengan video perusakan hutan lindung Gunung Lawu dengan alat berat ekskavator. Kasus ini pun tengah diusut Polres Karanganyar, Jawa Tengah.

Saat ini, Polres Karanganyar telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni seorang kontraktor berinisial ST alias GDR (46). Namun yang bersangkutan tidak ditahan karena tersangka kooperatif selama pemeriksaan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, KA Siliwangi Tabrak Motor di Sukabumi, Pasutri Tewas

“Tidak kita lakukan penahanan yang bersangkutan, karena kooperatif dan kita kenakan wajib lapor,” jelas Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, Rabu (12/2/2020).

Diketahui kegiatan perusakan hutan lindung Gunung Lawu itu terjadi pada 8 Januari lalu. Perusakan hutan itu untuk pengembangan wisata Gunung Lawu, namun dihentikan karena tak mengantongi izin. Tersangka terbukti tak mengantongi izin dari pihak Perhutani untuk menebang pohon di hutan lindung Gunung Lawu.

BACA JUGA :  Semangati Garuda Muda, Pj. Bupati Bogor Bersama Ribuan Warga Nobar Semi Final AFC di Plaza Selatan Stadion Pakansari

“Penetapan tersangka karena setelah pengecekan itu terbukti melakukan perobohon pohon pinus tanpa dilengkapi dengan surat izin (dari Perhutani setempat),” kata dia.

============================================================
============================================================
============================================================