Diduga Belum Kantongi Ijin Usaha, Burger King Cimandala Disegel Satpol PP

CIBINONG TODAY – Ditengarai belum memiliki surat perizinan yang disyaratkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendirikan usaha, restoran franchise asal Amerika Serikat cepat saji Burger King yang berada di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 38, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Ini 20 Negara Paling Makmur di Dunia Tahun 2026, Singapura Pimpin Asia

“Saat kami lakukan pemanggilan, mereka belum mampu menunjukkan dokumen perizinan yang disyaratkan. Jadi terpaksa kami segel meski sudah beroperasi,” kata Kasie Penegakkan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi, Senin (10/2/2020) lalu.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Program MBG: Pengadaan Motor Listrik Bernilai Triliunan Rupiah Jadi Sorotan

Setelah disegel, kata Agus, selanjutnya akan melimpahkan berkas pelanggaran ke Seksi Penyelidikan Satpol PP untuk dilakukan sidang tindak pidanan ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Cibinong.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================