TAXJakarta Today – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis nama-nama lembaga keuangan penampung dana repatriasi hasil dari Tax Amnesty atau pengampu­nan pajak, yaitu Perusahaan Efek (PE) atau perusahaan sekuritas, Manajer In­vestasi (MI) dan perbankan.

Sedikitnya ada 19 PE, 18 MI, dan 19 bank yang ditunjuk untuk menampung dana Tax Amnesty. Dari 19 perbankan, beberapa di antaranya merupakan bank asing. Kenapa bank asing turut serta dipi­lih menjadi penampung dana Tax Am­nesty?

“Karena mereka juga bisa dijamin bisa nge-lock dan bisa kita audit any­time. Kalau asumsi repatriasi uangnya banyak, perlu bank banyak juga,” ujar Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/6/2016).

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Tersangkut Tumpukan Kayu di Sungai Dalu Dalu Batubara

Menurutnya, keikutsertaan bank as­ing sebagai penampung dana Tax Am­nesty tidak menjadi masalah. Bank-bank asing yang ditunjuk sudah melalui pros­es seleksi dan berbadan hukum Indone­sia sehingga mengikuti aturan yang ada di Indonesia dan otomatis diawasi Otori­tas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA :  Hidangan Segar dan Creamy dengan Selada Udang dan Nanas ala Restoran Chinese Food

“Bank asing yang cabang di sini kan atau yang sudah berbadan hukum di sini sudah mengikuti aturan di sini sehingga diawasi OJK juga,” papar dia.

Lagi pula, Robert menjelaskan, se­tiap peserta tax amnesty wajib memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) sehingga catatan keluar masuknya dana bisa dipantau oleh otoritas bersangkutan. “Karena dia kan bisa kita lacak di kusto­diannya, di rekening dana nasabahnya,” ucapnya.

============================================================
============================================================
============================================================