Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Ade Yasin Nomor 800 / 1432 / BKPP tanggal 30 Maret 2020 “SE tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Bagi ASN dan Non ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE-19 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor”, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor mengeluarkan kebijakan terkait pengurangan jam pelayanan pajak daerah untuk sementara waktu. Kebijakan ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 yang semakin meluas di wilayah Kabupaten Bogor. Dengan adanya pembatasan jam kerja dan penyesuaian jumlah pegawai yang masuk kerja, pelayanan pajak daerah terbatas hanya untuk melayani pembayaran yang bertempat di UPT Pajak Daerah dengan tetap mempedomani prosedur protokol kesehatan sebagai berikut ;
  1. Mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pembayaran di tempat yang disediakan,
  2. Menggunakan masker, dan
  3. Teknis pembayaran dilakukan bergiliran yang dipandu oleh petugas pelayanan UPT.
BACA JUGA :  Lanjutkan Program Nasional, PAN Kota Bogor dan Gerindra Koalisi Jelang Pilkada 2024
             Berikut adalah alamat UPT Pajak Daerah yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor, antara lain ;
============================================================
============================================================
============================================================