PEMERINTAHAN Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 April 2016. Kenaikan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini merevisi Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 yang mengatur hal yang sama. Salah satu poin dalam aturan baru ini adalah kenaikan iuran BPJS.

Oleh: Gus Uwik
Anggota Lajnah Fa’aliyah DPP HTI

Dalam pasal 16 A ayat 1 memaparkan kenaikan besaran iuran untuk mer­eka yang disubsidi (Penerima Bantuan Iuran/PBI) dari Rp19.225 menjadi Rp23 ribu per orang setiap bulan. Kenaikan ini sejatinya berlakunya sejak 1 Januari 2016. Sedangkan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) iu­ran BPJS sebesar 5 persen. Iuran ini ditanggung bersama dengan pemberi kerja 3 persen, dan po­tong gaji 2 persen.

Iuran buat peserta mandiri alias pekerja bukan penerima upah (PBPU) juga naik. Dalam pasal 16F ayat 1 dijabarkan; untuk ruang per­awatan kelas III iuran jadi Rp30 ribu dari sebelumnya Rp25,5 ribu. Untuk kelas II iuran dari Rp42,5 menjadi Rp51 ribu. Sedangkan buat perawatan kelas 1 jadi Rp80 ribu dari Rp59,5 ribu. Kenaikan iuran ini akan berlaku 1 April 2016. Selain itu, ternyata denda keter­lambatan juga naik dari 2 persen jadi 2,5 persen per bulan.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, alasan kenaikan besaran iuran BPJS ini adalah untuk menutupi potensi defisit yang selama ini terjadi. Menurut Irfan, setidaknya den­gan kenaikan iuran bagi peserta mandiri dan suntikan dana dari pemerintah, maka besaran de­fisit akan menurun dari perhitun­gan awal. Selama ini rasio klaim dari peserta madniri lebih besar dibandingkan dengan peserta subsidi maupun peserta dari kalangan pegawai. Rasio klaim PBPU (peserta mandiri) dapat mencapai dua hingga tiga kali lipat dari iuran yang dibayarkan. Alasan lainnya adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan dan infrastruktur kesehatan.

Tentu kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah masih masih buruknya pelayanan BPJS kepada para penerimanya. Masih banyak ditemukan rumah sakit yang ‘menolak’ pasien BPJS atau pelayanan peserta BPJS tidak se­ramah dan sebaik peserta man­diri. Juga masih banyak di temui para tenaga medis dan rumah sakit yang menolak keberadaan BPJS yang ‘tidak manusiawi’ dalam pemberian nisbah jasa medis bagi mereka. Serta kritikan dari tenaga medis bagi karyawan BPJS yang mendapat pelayanan jaminan kesehatan ‘ganda’. Ke­bijakan yang di rasa tidak adil, karena sama-sama pelaksana program JKN. Dan masih banyak yang lainnya.

Di sisi lain, jelas kenaikan ini akan membebani masyarakat. Kita tahu bahwa sasaran peneri­ma BPJS ada warga miskin. Den­gan kondisi ekonomi yang saat ini sangat berat ini, di tambah harga-harga semua melambung tinggi, tentu membuat beban ekonomi masyarakat kecil semakin berat. Perusahaan-perusahaan besar saja sudah banyak yang melaku­kan PHK masal karena tekanan ekonomi yang begitu berat, maka apalagi buat rakyat kecil. Kehidu­pan mereka semakin sempit dan berat. Tentu dengan kenaikan iu­ran ini, jelas sekali membuat mer­eka semakin berat pula.

Perlu ditegaskan kembali bah­wa program JKN ini, jika ditelesik lebih mendasar lagi, sejatinya bu­kanlah sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dan yang jelas bertentangan dengan syariah Is­lam. Mengapa demikian?

Menurut Asih dan Miroslaw dari German Technical Coopera­tion (GTZ), LSM yang berperan ak­tif membidani kelahiran JKN: “Ide dasar jaminan kesehatan sosial adalah pengalihan tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kes­ehatan dari Pemerintah kepada in­stitusi yang memiliki kemampuan tinggi untuk membiayai pelayanan kesehatan atas nama peserta jami­nan sosial.” (Lihat: www.sjsn. menkokesra.go.id).

Jadi, sangatlah jelas bahwa Sistem JKN oleh BPJS saat ini men­galihkan tanggung jawab berupa penjaminan kesehatan dari pun­dak negara ke pundak seluruh rakyat yang memang telah diwa­jibkan menjadi peserta JKN.

Dengan demikian tepat ki­ranya jika dikatakan bahwa neg­ara telah lepas tangan dari tang­gung jawab untuk memberikan jaminan kesehatan. Pasalnya, jaminan kesehatan yang meru­pakan hak rakyat dan seharusnya menjadi tanggung jawab negara akhirnya berubah menjadi ke­wajiban rakyat. Rakyat dipaksa saling membiayai pelayanan kes­ehatan di antara mereka melalui sistem JKN dengan prinsip asur­ansi sosial. Saling menanggung itulah yang dimaksudkan dengan prinsip kegotongroyongan. Inilah point pertama kenapa sistem JKN tidak sesuai syariah Islam dan bukan merupakan jaminan kes­ehatan dari negara.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Kedua: istilah “jaminan ke­sehatan” ternyata palsu. Pasal­nya, yang ada bukan jaminan kesehatan, tetapi asuransi sos­ial kesehatan. Jika kita pahami makna Jaminan dengan asur­ansi sosial dengan baik maka akan menemukan perbedaan yang sangat jelas.

Dalam pasal 19 ayat 1 UU SJSN menegaskan bahwa sistem JKN diselenggarakan berdasar­kan prinsip asuransi sosial yai­tu: suatu mekanisme pengumpu­lan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna mem­berikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluar­ganya (Pasal 1 ayat 3).

Adanya pasal ini, konsekuen­sinya adalah seluruh rakyat huk­umnya wajib membayar iuran/pre­mi bulanan. Pasal ini adalah dasar bai negara bahwa hukum asal bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan adalah wa­jib untuk membayar dulu iuran. Jika tidak maka rakyat tidak akan mendapatkan layanan kesehatan.

Meski iuran untuk orang miskin dibayar oleh negara (se­bagai penerima bantuan iuran- PBI), hal itu tidak menghilangkan hakikat bahwa seluruh rakyat wajib membayar iuran bulanan. Apalagi dengan adalanya logika liberal dari pemerintah yang dari awal memang telah lepas tangan memberikan jaminan kesehatan, maka pemerintah sah-sah saja ‘mencabut’ aturannya dan tidak lagi membayar bantuan iuran PBI.

Kita bisa belajar dari kasus hilangnya subsidi pemerintah untuk BBM, dll. Dengan logika membebani keuangan negara, subsidi menjadikan rakyat ma­las, dan logika keliru lainnya akhirnya bantuan iuran untuk PBI akan tercabut. Jika ini terjadi dan akan sangat mungkin terjadi maka rakyat akan benar-benar 100% yang menanggung biaya ke­sehatannya sendiri.

Jadi pada dasarnya JKN sama dengan asuransi pada umumnya. Peserta JKN, yakni seluruh rakyat, baru bisa mendapat pelayanan dari BPJS selama membayar iuran/ premi bulanan. Jika tidak bayar, mereka tidak mendapat pelayan­an. Jika nunggak membayar, mer­eka pun dikenai denda 2% perbu­lan, maksimalnya enam bulan. Lebih dari enam bulan menung­gak, pelayanan dihentikan. Bah­kan lebih dari itu, karena wajib, mereka yang tidak membayar iuran akan dijatuhi sanksi, yakni tidak akan mendapat pelayanan administratif seperti pembuatan KTP, KK, paspor, sertifikat dsb.

Jadi dalam JKN, rakyat bukan dijamin pelayanan kesehatan­nya. Faktanya, rakyat diwajibkan membayar iuran tiap bulan, baru mereka mendapat layanan. Jika tidak membayar lebih dari enam bulan, mereka tidak dilayani dan bahkan dijatuhi sanksi.

Ketiga: Sistem JKN masih mengadopsi pendekatan diskrim­inatif alias tidak adil. Contoh: ada pembedaan antara peserta PBI dan non-PBI. Sistem JKN juga mengenal pembagian kelas: ke­las III, II dan I; masing-masing dengan iuran bulanan berbeda dan layanan berbeda. Itu arti­nya, JKN menganut prinsip pem­berian pelayanan berdasarkan kemampuan bayar peserta atau status ekonomi peserta. Prinsip ini merupakan watak komersial yang dianut oleh lembaga bisnis.

Watak itu makin kental kare­na SJSN dan JKN ini menghim­pun dana rakyat untuk investasi. Atas nama SJSN dan JKN, ratusan triliun dana rakyat dihimpun atas nama iuran/premi asuransi sos­ial yang bersiat wajib. Sebagian dana itu wajib diinvestasikan oleh BPJS. Pasalnya, sesuai UU SJSN dan BPJS, investasi dana asuansi sosial itu bersifat mandatori, artinya wajib, tentu dengan seg­ala konsekuensi sebuah investasi. Hingga saat ini saja, total investa­si oleh BPJS Kesehatan mencapai lebih dari 10 triliun rupiah.

Tahun 2015, porsi investasi terbesar BPJS Ketenagakerjaan adalah pada surat utang antara 44% hingga 46% dati total dana kelolaan investasi. Disusul de­posito berjangka dengan porsi sebesar 26-28%. Nah, BPJS akan memperbesar porsi penempata dana di deposito menjadi seki­tar 30% dari total dana kelolaan. Sementara, investasi di saham akan dipangkas menjadi 18% dari sebelumnya 22%. Selain investasi tersebut, BPJS juga menempat­kan dana di reksadana dengan porsi sekitar 8% hingga 10%. Celakanya, BPJS kesehatan diper­kirakan rugi Rp 6 Triliun di tahun 2015. Kerugian itu meningkat tajam dibanding tahun 2014 yang “hanya” Rp 2,6 triliun. Menu­rut pejabat bPJS kesehatan, un­tuk menutup kerugian itu maka pemerintah akan menyuntikkan dana sebesar Rp 5 triliun yang sudah diposkan di APBN. Jadi ma­sih kurang dana Rp 1 triliun. Ini adalah fakta bahwa SJSN dan JKN adalah untuk investasi.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Jadi jelas bahwa tidak ada jaminan kesehatan yang diberi­kan oleh negara kepada rakyat dalam sistem JKN. Jaminan kes­ehatan mestinya diberikan oleh negara secara bebas biaya dan berkualitas untuk seluruh rakyat tanpa kecuali dan tanpa diskrimi­nasi. Pertanyaannya, apakah jam­inan kesehatan seperti itu mung­kin untuk diwujudkan saat ini? Jawabannya, mungkin, bahkan sangat mungkin, apalagi melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh.

Saat ini banyak negara yang bisa memberikan jaminan kes­ehatan itu. Di antara yang ter­baik menurut pengakuan dunia adalah Kuba. Kondisi perekono­mian Kuba tidak jauh berbeda dengan negeri ini. Bahkan kekay­aan alam Kuba jauh lebih sedikit dibandingkan dengan negeri ini. Namun, meski jauh lebih miskin, Kuba berhasil memberikan jaminan kesehatan untuk selu­ruh rakyatnya secara gratis dan berkualitas tinggi; jauh lebih baik dari AS, Eropa dan negara-negara yang jauh lebih kaya.

Semestinya negara ini jauh leb­ih bisa memberikan jaminan kese­hatan gratis dan berkualitas untuk seluruh rakyat. Yang diperlukan hanyalah kemauan dan komitmen politik serta perhatian sungguh-sungguh Pemerintah untuk meme­lihara kemaslahatan rakyat.

Dalam Islam, kebutuhan akan pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas umum yang diperlukan oleh kaum Muslim dalam terapi pengobatan dan berobat. Dengan demikian pelayanan kesehatan termasuk bagian dari kemaslahat­an dan fasilitas umum yang harus dirasakan oleh seluruh rakyat. Kemaslahatan dan fasilitas umum (al-mashâlih wa al-marâfiq) itu wajib dijamin oleh negara sebagai bagian dari pelayanan negara ter­hadap rakyatnya. Dalilnya adalah sabda Rasul saw: Imam (pengua­sa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas raky­atnya (HR al-Bukhari dari Abdul­lah bin Umar ra).

Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw. pun—dalam kedudukan beliau se­bagai kepala negara—pernah men­datangkan dokter untuk mengo­bati salah seorang warganya, yakni Ubay. Saat Nabi saw. mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau pun menjadikan dok­ter itu sebagai dokter umum bagi seluruh warganya.

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Anas ra. bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Lalu mereka jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. se­laku kepala negara saat itu me­minta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola oleh Baitul Mal di dekat Quba’. Mereka dibolehkan mi­num air susunya sampai sembuh. Al-Hakim meriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Khaththab ra. juga pernah memanggil dokter untuk mengobati salah seorang warganya, yakni Aslam.

Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan ter­masuk kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat yang wajib dise­diakan oleh negara secara gratis dan tanpa diskriminasi.

Jaminan kesehatan dalam Is­lam itu memiliki tiga sifat. Per­tama: berlaku umum tanpa dis­kriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kes­ehatan kepada rakyat. Kedua: bebas biaya. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan ke­sehatan oleh negara. Ketiga: se­luruh rakyat harus diberi kemu­dahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara.

Pemberian jaminan kesehat­an seperti itu tentu membutuh­kan dana besar. Dana tersebut bisa dipenuhi dari sumber-sum­ber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariah. Di anta­ranya dari hasil pengelolaan har­ta kekayaan umum termasuk hu­tan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya; dari sumber-sumber kharaj, ji­zyah, ghanimah, fa’i, ‘usyur; dari hasil pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu akan lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kes­ehatan secara memadai dan gra­tis untuk seluruh rakyat, tentu dengan kualitas yang jauh lebih baik dari yang berhasil dicapai saat ini di beberapa negara.

Kuncinya adalah dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh. Hal itu hanya bisa diwujudkan di bawah sistem yang dicontohkan dan ditinggalkan oleh Nabi saw. Sistem ini kemu­dian dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin serta dijaga dan dilan­jutkan oleh generasi selanjutnya. Itulah sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabi­an. Inilah yang harus diperjuang­kan oleh umat. Umat secara kese­luruhan tentu bertanggung jawab untuk menegakkan kembali Kh­ilafah Rasyidah itu. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. (*)

============================================================
============================================================
============================================================