Bank Indonesia (BI) meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai maraknya transaksi menggunakan kartu kredit dengan modus gesek tunai (gestun). BI melarang transaksi atau praktik gesek tunai tersebut.
Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]
Gesek tunai adalah peÂnarikan dana tunai dengan menggunaÂkan kartu kredit di pedagang/penjual (merchant). Dengan melalukan gesek tuÂnai, pemilik kartu kredit mengÂgesek kartunya, seolah-olah berbelanja, namun yang diperÂoleh bukan barang melainkan uang tunai.
Dalam keterangan tertuÂlisnya, Jumat (11/9/2015), BI melarang praktik Gestun. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank IndoÂnesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang PeÂnyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Pelarangan tersebut bertuÂjuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai dengan PBI tersebut, pihak penerbit kartu kredit wajib menghentikan kerjasama denÂgan penjual yang melakukan tindakan yang dapat merugiÂkan bank penerbit kartu kredit.
Praktik Gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tuÂnai.
Selain merugikan konÂsumen, hal ini juga berimbas pada meningkatnya kredit berÂmasalah atau Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit. Selain itu, Gestun sangat rentan diÂmanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencuÂcian uang.
Selain itu, Data yang dilaporÂkan oleh Bank Penerbit kepada Bank IndoneÂsia bisa menjadi tidak akurat, karena jumlah nilai transaksi belanja yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah nilai transaksi yang dilaporkan ke BI
BI melakukan berbagai upaya untuk pencegahan prakÂtik Gestun. Selain menerbitÂkan peraturan terkait Gestun, Bank Indonesia juga bekerja sama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia) untuk memÂberi sanksi kepada pihak-pihak yang memanfaatkan Gestun. Sanksi yang diberikan antara lain berupa penghentian kerja sama dengan merchant yang terindikasi kuat melakukan atau melayani penarikan/gesek tunai.