logo-otoritas-jasa-keuangan-(OJK)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan aturan kebijakan di sektor keuangan. OJK akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Tentang Insentif dalam Rangka Peningkatan Efisiensi.

Oleh : Alfian Mujani
[email protected]

Bagi perbankan yang mampu melakukan efisiensi melalui penyesuaian margin, OJK akan memberikan insentif. Melalui kebijakan tersebut, suku bunga kredit ditargetkan bisa ditekan serendah mungkin. OJK ingin, suku bunga kredit tahun ini dikejar hingga mencapai sin­gle digit.

“Harus terintegrasi bareng-bareng antara OJK, BI, kemudian juga kemen­terian. Nanti pokoknya akhir tahun single digit,” ujar dia, di Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Muliaman menyebutkan, aturan in­senitf NIM ini akan dikeluarkan bulan depan. Dengan aturan tersebut, per­bankan bisa mendapatkan berbagai in­sentif dari OJK jika berhasil melakukan efisiensi.

“Nanti itu OJK akan mengeluarkan aturan mengenai insentif NIM bulan depan. Bagi bank yang bisa mendorong efisiensi lebih jauh kita akan beri kemu­dahan. Salah satunya membuka jarin­gan, contohnya. Banyak lagi yang lain macam-macam,” terang dia.

Dengan berbagai efisiensi terse­but, kata Muliaman, perbankan bisa menerapkan penyesuaian suku bunga kredit. Jika bunga kredit rendah, secara otomatis pe­nyaluran kredit bisa men­jadi lebih besar. Keun­tungan perbankan pun bisa meningkat.

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Sayur Daun Ubi Tumbuk yang Gurih dan Harum

“Ujungnya kita ingin bunga turun sehing­ga akses kredit menjadi besar, pembangu­nan ekonomi bisa lebih maju lagi. Kalau kualitas kredit so far baik, malah kalau pertumbuhan kreditnya meningkat NPL, malah presentasenya bisa turun. Kita target push kredit ke 13- 14%,” pungkasnya.

Sudah Berkoordinasi

Pemerintah sendiri sudah berkoor­dinasi dengan OJK, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk merumuskan cara supaya perbankan Indonesia bisa lebih efisien.

Pemerintah bersama dengan BI dan OJK tengah berusaha untuk menurunk­an tingkat suku bunga kredit perbank­an. Setidaknya ada 4 langkah yang akan ditempuh.

Menko Perekonomian, Darmin Na­sution membeberkan langkah-langkah tersebut. Langkah pertama adalah mempertahankan laju inflasi tak lebih dari 4%. Karena bila lebih dari 4%, maka bunga tabungan di bank akan naik.

“Inflasi kita itu penyebab utaman­ya itu adalah pangan, harga pangan, itu berarti harga pangan harus terk­endali. Kemudian tarif-tarif yang dik­endalikan pemerintah juga harus ter­kendali. Supaya inflasi bisa ditarget jangka menengah dan pemerintah, kalau Anda buka APBN itu targetnya 4% plus minus 1%. Titik tengahnya 4%. Jadi itu satu, pemerintah harus mengambil langkah-langkah agar in­flasi tidak melampaui 4%,” tutur Dar­min.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia Manfaat Okra untuk Diet Turunkan BB

Kemudian langkah kedua, mem­batasi bunga deposito untuk dana BUMN dan Kementerian/Lembaga (K/L) yang disimpan di bank. Selama ini, BUMN beserta K/L bahkan melaku­kan tender untuk menyeleksi bank yang berani membayar bunga deposito paling tinggi untuk dana yang mereka simpan, istilahnya adalah special rate. “Padahal pemerintah tidak ada kewa­jibannya nyari duit dengan duit,” ucap Darmin.

Wajarnya, dana BUMN dan K/L yang diletakkan di bank hanya mendapatkan bunga 5%, atau 1% di atas inflasi.

Lalu langkah ketiga adalah, BI akan mengambil langkah sehingga suku bun­ga bisa rendah. Kemudian keempat, OJK akan mengambil langkah-langkah agar bank bisa efisien secara operasion­al.

(dtc)

============================================================
============================================================
============================================================