CIBINONG TODAY – Satu tahun lebih berlalu, Polres Bogor baru bisa mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua orang lansia yang terjadi di Kampung Pabuaran RT04/RW03, Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor pada 30 Mei 2018 lalu.

Polisi menangkap pelaku RN (36) di wilayah hukum Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat, saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan, sekitar satu pekan yang lalu.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini, Hery Antasari Resmi Jadi Pj Wali Kota Bogor

RN menghabisi nyawa pasangan suami istri, SM (70) dan HN (65) usai sebelumnya masuk ke rumah korban dengan maksud membeli rokok di warung milik korban pada Kamis, 30 Mei 2018 sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menjelaskan, korban HN sempat mempersilahkan pelaku untuk mengambil sendiri rokoknya. Namun, saat pelaku di warung, korban SM diteriaki maling dan menyerang dengan mencakar mulut RN.

BACA JUGA :  Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Rakor Bersama Sekda Se-Jawa Barat 

Pelaku kemudian mendorong SM hingga terjatuh akibat terpeleset keset. Tak terima, pelaku memukul dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Pelaku kemudian menutup pintu dapur dari dalam. Pelaku juga mendorong HN hingga membentur tempat tidur dan memukul dada serta kepala HN dan mencekiknya hingga meninggal dunia.

============================================================
============================================================
============================================================