BOGOR TODAY – Meski perayaan Idul Kurban atau Idul Adha 1441 H masih satu bulan lebih, namun Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor melalui Bidang Peternakan meminta kepada penjual dan petugas atau panitia hewan kurban untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Kepala Bidang Peternakan, Wina mengatakan, protokol kesehatan covid-19 yang ditujukan kepada penjual dan petugas panitia hewan kurban tersebut tertuang di dalam surat edaran DKPP Nomor 524/468-Nak Perihal Pengawasan hewan kurban pada situasi pandemic Covid-19. Wina menjelaskan, didalam surat edaran itu tertulis beberapa point tentang protokol kesehatan baik ditempat penjualan hewan kurban maupun pada saat pemotongan hewan kurban termasuk protokol kesehatan di saat pendistribusian hewan kurban. Secara umum, lanjut dia, sama dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana hewan kurban yang akan dijual harus memenuhi syarat syariah, kemudian hewan kurban dalam keadaan sehat dan apabila memasukan hewan ternak dari luar Kota Bogor harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. “Karena tahun ini kita berada di tengah pandemi Covid-19, maka para penjual yang menjual hewan kurban di pinggir jalan atau ditempat-tempat terbuka wajib menerapkan protokol kesehatan covid19, seperti menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan hand sanitizer termasuk alat pengukur suhu tubuh, kemudian memperhatikan physical distancing. Aturan ini sudah tertuang didalam surat edaran dan berlaku bagi penjual hewan kurban maupun panitia petugas pemotong hewan kurban di DKM-DKM yang ada di Kota Bogor,” kata Wina saat ditemui BogorToday di Kantornya Jalan Raya Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Selasa (23/6/2020).
BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Bangkalan, Truk Tabrakan dengan Motor Ditumpangi Satu Keluarga
============================================================
============================================================
============================================================