JAKARTA TODAY- Dewan Perwakilan Rakyat resmi memilih dan menetapkan sembilan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022. Keputusan itu ditetapkan berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon anggota sejak 25 Maret hingga 7 Juni 2017.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyatakan, proses seleksi terhadap anggota KPAI baru berdasarkan prinsip meritokrasi. Pihaknya telah memilih anggota KPAI yang memiliki kompetensi, integritas, serta berkomitmen melakukan pengawasan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak Indonesia.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Ini Dia 5 Penyebab Kentut Bau Busuk, yang Terakhir Sangat Berbahaya

“Mengacu hasil uji kelayakan dan kepatutan, Komisi VIII DPR melalui musyawarah mufakat telah memilih dan menetapkan sembilan orang anggota KPAI,” ujar Ali dalam paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).

BACA JUGA :  Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Rakor Bersama Sekda Se-Jawa Barat 

Ali menyatakan, berdasarkan ketentuan pasal 75 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, keanggotaan KPAI terdiri dari satu ketua, satu wakil ketua, dan tujuh anggota.

============================================================
============================================================
============================================================