BOGOR, TODAY – Dua tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN), John Peter C Undekuena (42) warga negara Nigeria dan Subur bin Alm. Limin (34) asal Indonesia divonis hukuman mati oleh Mejelis Hakim Pen­gadilan Negeri (PN) Cibinong lantaran mengendalikan sabu dari dalam Lapas Tangerang, Kamis (27/11/2015).

Ketua PN Cibinong, Joni mengatakan, Jhon Peter men­gendalikan sabu bekerjasama dengan Subur yang merupakan warga Tangerang yang men­gontrak di Kampung Jampang, Kecamatan Kemang sekaligus residivis Lapas Tangerang.

Subur diperintahkan John lewat ponsel untuk mengambil 8 kilogram sabu dari orang tak dikenal sekitaran Stasiun Jatin­egara, Jakarta Timur Febuari 2015 lalu. Kemudian, sabu tersebut disimpan Subur di ru­mah kontrakannya.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

Atas arahan John, Subur ditelpon seseorang tak dike­nal untuk mengantarkan sabu tersebut ke sebuah tempat yang telah ditentukan.

“Dari total 8 kilogram, dua kilogram diantaranya sudah be­redar. John merupakan bandar hasil tangkapan BNN Pusat. Ini pelajaran buat masyarakat su­paya tidak mengikuti perbua­tan mereka. Sebab, sanksinya sangat berat,” kata Joni, Jumat (27/11/2015).

Perbuatan terdakwa ter­bongkar saat petugas BNN me­nagkap kaki tangan John yang lain, Paringgonan Hasibuan di Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Hasil pengembangan, Sub­ur menyusul ditangkap dikon­trakannya. Saat digeledah, dite­mukan 1.1414,5 sabu dan 4.359,1 gram sabu sisa dari 8 kilogram sabu sesuai arahan John.

Sidang perkara sendiri, kata Joni, telah dilaksanakan PN Cib­inong sejak Juli 2015. “Setelah divonis hukuman mati, kedu­anya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putu­san itu,” tambah Joni.

Dalam perimbangannya, Majelis Hakim tidak menemu­kan hal-hal yeng meringankan.

Sebaliknya, hal yang mem­beratkan ialah, narkotika mer­upakan extra ordinary crime yang berdampak luas, ter­dakwa residivis, barang bukti dalam jumlah relatif banyak.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================