BOGOR, TODAY – Dua tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN), John Peter C Undekuena (42) warga negara Nigeria dan Subur bin Alm. Limin (34) asal Indonesia divonis hukuman mati oleh Mejelis Hakim PenÂgadilan Negeri (PN) Cibinong lantaran mengendalikan sabu dari dalam Lapas Tangerang, Kamis (27/11/2015).
Ketua PN Cibinong, Joni mengatakan, Jhon Peter menÂgendalikan sabu bekerjasama dengan Subur yang merupakan warga Tangerang yang menÂgontrak di Kampung Jampang, Kecamatan Kemang sekaligus residivis Lapas Tangerang.
Subur diperintahkan John lewat ponsel untuk mengambil 8 kilogram sabu dari orang tak dikenal sekitaran Stasiun JatinÂegara, Jakarta Timur Febuari 2015 lalu. Kemudian, sabu tersebut disimpan Subur di ruÂmah kontrakannya.
Atas arahan John, Subur ditelpon seseorang tak dikeÂnal untuk mengantarkan sabu tersebut ke sebuah tempat yang telah ditentukan.
“Dari total 8 kilogram, dua kilogram diantaranya sudah beÂredar. John merupakan bandar hasil tangkapan BNN Pusat. Ini pelajaran buat masyarakat suÂpaya tidak mengikuti perbuaÂtan mereka. Sebab, sanksinya sangat berat,†kata Joni, Jumat (27/11/2015).
Perbuatan terdakwa terÂbongkar saat petugas BNN meÂnagkap kaki tangan John yang lain, Paringgonan Hasibuan di Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Hasil pengembangan, SubÂur menyusul ditangkap dikonÂtrakannya. Saat digeledah, diteÂmukan 1.1414,5 sabu dan 4.359,1 gram sabu sisa dari 8 kilogram sabu sesuai arahan John.
Sidang perkara sendiri, kata Joni, telah dilaksanakan PN CibÂinong sejak Juli 2015. “Setelah divonis hukuman mati, keduÂanya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putuÂsan itu,†tambah Joni.
Dalam perimbangannya, Majelis Hakim tidak menemuÂkan hal-hal yeng meringankan.
Sebaliknya, hal yang memÂberatkan ialah, narkotika merÂupakan extra ordinary crime yang berdampak luas, terÂdakwa residivis, barang bukti dalam jumlah relatif banyak.
(Rishad Noviansyah)