JAKARTA TODAY- Persidangan perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3),  mengungkap selain terjadi dugaan kesepakatan mengenai pembagian keuntungan juga disepakati bahwa sebaiknya pelaksana proyek tersebut adalah BUMN agar mudah diatur.

Hal itu dipaparkan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaan disebut, guna menindaklanjuti kesepakatan tersebut, sekitar September-Oktober 2010 di ruang kerja Mustoko Weni di Gedung DPR RI, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang atau jasa di Kemdagri memberi sejumlah uang kepada anggota DPR yang bertujuan agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR.

BACA JUGA :  Modus Sembuhkan Kesurupan, Guru Silat di Sampang Cabuli Muridnya

Tujuannya, agar mereka  menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional atau KTP elektronik. Perinciannya yaitu Anas Urbaningrum diberi sejumlah US$500.000 yang diberikan melalui Eva Ompita Soraya sebagai kelanjutan dari pemberian yang sudah dilakukan pada April 2010 senilai US$2.000.000 yang diberikan melalui Fahmi Yandri.

============================================================
============================================================
============================================================