JAKARTA TODAY- Persidangan perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3),  mengungkap selain terjadi dugaan kesepakatan mengenai pembagian keuntungan juga disepakati bahwa sebaiknya pelaksana proyek tersebut adalah BUMN agar mudah diatur.

Hal itu dipaparkan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaan disebut, guna menindaklanjuti kesepakatan tersebut, sekitar September-Oktober 2010 di ruang kerja Mustoko Weni di Gedung DPR RI, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang atau jasa di Kemdagri memberi sejumlah uang kepada anggota DPR yang bertujuan agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR.

Tujuannya, agar mereka  menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional atau KTP elektronik. Perinciannya yaitu Anas Urbaningrum diberi sejumlah US$500.000 yang diberikan melalui Eva Ompita Soraya sebagai kelanjutan dari pemberian yang sudah dilakukan pada April 2010 senilai US$2.000.000 yang diberikan melalui Fahmi Yandri.

BACA JUGA :  Tambah Daya Ingat dengan 5 Minuman Ini, Bikin Lebih Fokus dan Produktif

Sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar akomodasi Kongres Partai Demokrat di Bandung. Sebagian lagi diberikan kepada Khatibul Umum Wiranu selaku anggota Komisi II DPR sejumlah US$400.000 dan kepada Mohammad Jafar Hafsah selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat sebesar USD100.000, yang kemudian dibelikan satu unit Toyota Land Cruiser nomor polisi B 1 MJH. Selanjutnya uang diberikan kepada Arief Wibowo selaku anggota Komisi II DPR sejumlah US$100.000, Chaeruman Harahap selaku ketua Komisi II senilai US$550.000, Ganjar Pranowo selaku wakil ketua Komisi II sebanyak US$500.000. Berikutnya adalah Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR sejumlah US$1.000.000, Mustoko Weni selaku anggota Komisi II sebesar US$400.000, Ignatius Mulyono selaku anggota Komisi II senilai USD250.000, Taufik Effendi selaku wakil ketua Komisi II sejumlah US$50.000, dan Teguh Juwarno selaku wakil ketua Komisi II sebesar US$100.000.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Jawa Barat Pimpin Upacara Hardiknas di Kota Bogor

Kemudian setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek e-KTP, di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR dan di ruang kerja Mustoko Weni, Andi Narogong beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar DPR yaitu Melchias Marcus Mekeng selaku ketua Banggar sejumlah US$1.400.000 dan kepada dua orang wakil ketua Banggar yaitu Mirwan Amir dan Olly Dondokambe masing-masing sejumlah US$1.200.000 serta Tamsil Linrung sebesar US$700.000. Selain itu, pada Oktober 2010 sebelum masa reses DPR Andi Narogong kembali memberikan uang kepada Arief Wibowo sejumlah US$500.000 untuk dibagikan kepada seluruh anggota Komisi II dengan perincian yaitu Ketua Komisi II sejumlah US$30.000, tiga orang wakil ketua Komisi II masing-masing US$20.000, sembilan orang ketua Kelompok Fraksi di Komisi II masing-masing US$15.000, 37 orang anggota Komisi II masing-masing antara US$5.000 sampai US$10.000.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================