BOGOR TODAY – Kota Bogor kembali masuk zona merah. Hal itu lantaran pesebaran Covid19 di kota hujan terus mengalami peningkatan yang cukup tajam. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas selama 2 pekan, terhitung 29 Agustus hingga 11 September 2020. “Kita mempercepat evaluasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas. Jadi, RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi lockdown RW-RW yang merah,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi Jajaran Forkompinda saat konferensi pers di teras Balai Kota Bogor, Jumat (28/08/2020). Pembatasan mikro di RW zona merah, warga diminta untuk tidak beraktivitas diluar atau berkerumun, termasuk membatasi kegiatan sosial keagamaan yang pengawasannya melibatkan babinsa, bhabinkamtibmas, ASN, Kelurahan, Kecamatan dan RW siaga. “Boleh beraktivitas kalau untuk kesehatan dan pangan. Jadi masih boleh bekerja tapi tidak boleh berkerumun atau nongkrong. Jadi bukan berarti lockdown total,” ujarnya. Di Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas ini, Pemkot Bogor memberlakukan jam operasional bagi toko-toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB dan juga jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)
============================================================
============================================================
============================================================