Untitled-3PEMERINTAH Kabupaten Bogor belum juga memiliki kepastian perihal pengganti pekerjaan bagi warga Kecamatan Nanggung yang banyak berprofesi sebagai penambang emas tradisional. Alhasil mereka mengancam untuk kembali melakukan penambangan emas liar kembali.

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Bupati Bogor, Nurhayanti sempat menjanjikan beberapa opsi pekerjaan bagi warga Nanggung dengan bekerjasama dengan Dinas Perikanan dan Peternakan (Disna­kan), Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) serta Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagan­gan (Diskoperindag).

“Kami masih terus berkonsul­tasi dengan SKPD terkait untuk men­umbuhkan potensi-potensi disana. Seperti lewat peternakan, pertanian ataupun UMKM. Nah, kami masih berpikir, pekerjaan apa yang tepat disana,” kata Yanti.

Menurutnya, menambang emas dengan cara tradisional memang su­lit untuk ditinggalkan. Karena, warga disana telah melakukannya jauh se­belum PT Antam datang ke Gunung Pongkor.

“Tidak mudah memang, makanya untuk inventarisir dan sosialisasi masih terus dilakukan supaya warga sadar akan bahaya dari menambang dengan cara dibawah standar,” lanjut Yanti.

Rencana membuka pekerjaan baru bagi para gurandil muncul pasca penertiban di Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, September yang dilaksakan petugas gabungan dari Polres Bogor.

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

Dari penertiban, Polres Bogor langsung mencari para penadah yang membandari gurandil. Pengejaran terus dilakukan dan Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto siap menin­dak siapapun yang terlibat dalam praktik ini meski pelakunya meru­pakan pejabat teras di Kabupaten Bogor.

“Kalau melanggar hukum, siapa­pun orangnya, akan kami tindak. Ka­rena ini sudah sangat berbahaya bagi alam dan bagi warga Nanggung yang hanya dipekerjakan,” tegasnya.

Bahkan, Kapolda Jawa Barat, Ir­jen Pol Moechgiyarto menugaskan semua kapolres yang ada di wilayah hukumnya untuk menutup segala praktik penambangan liar baik itu penambangan emas maupun tam­bang pasir atau Galian C.

“Di daerah manapun, penamban­gan tanpa izin harus ditindak tegas. Saya minta kepada semua kapolres untuk memeriksa semua perizinan tambang di wilayah Jabar, jika tak berizin maka harus ditutup,” tegasn­ya, Kamis (29/10/2015).

Kapolda pun meminta kasus penambangan emas tanpa izin di Gu­nung Pongkor terus dikembangkan.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

Pasalnya, pasca penertiban be­sar-besaran lalu, masih ada gurandil yang berani menyusup ke Unit Bis­nis Pertambangan Emas (UBPE) PT Antam Tbk, Pongkor.

Irjen Moechgiyarto pun terus mendesak Polres Bogor untuk me­nangkap penadah-penadah besar yang membekingi para gurandil yang santer terdengar berasal dari pejabat teras Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo mengung­kapkan, dasar dari putusan kapolda untuk menutup semua tambang il­egal diantaranya dasar yuridis, kare­na setiap tambang ilegal sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan tidak memenuhi standar kaidah per­tambangan.

“Selain itu soal kemaslahatan masyarakat banyak. Kan sudah jelas kalau tambang ilegal sering menim­bulkan kerusakan lingkungan per­manen. Ya, seperti pencemaran ling­kungan,” kata Kombes Pudjo.

Dasar ekonomi pun menjadi per­timbangan Polda Jabar untuk me­nutup semua tambang ilegal di Bumi Pasundan yang tidak memiliki dampak ekonomi terhadap suatu negara atau daerah, selain lerusakan dan kekacauan ekonomi. (*)

============================================================
============================================================
============================================================