Oleh: RUSTAMAJI KURNIAWAN
Social entrepreneur, analis masalah ekonomi dan sosial.

Jika dilihat dari angka permintaan presiden, ke­naikannya sangat menge­jutkan. Mau tidak mau, seluruh sumber daya ma­nusia institusi pajak harus berlari mengejar target yang cukup mem­beratkan tersebut. Sampai pada pembahasan APBN-P 2015 tera­khir, targetny diubah menjadi Rp 1.484,6 triliun. Angka yang tetap memberi beban bagi institusi pa­jak agar lebih giat lagi. Potensi yang hilang memang besar, tetapi memenuhi angka yang diinginkan perlu terobosan dan keberanian.

Bercermin kepada target pa­jak tahun 2014 yang tak tercapai, pemerintah harus berpikir opti­mistik, netral, dan bijak. Tidak semua target pajak yang gagal dicapai karena kinerja buruk in­stitusinya. Kondisi eksternal juga mempengarui antara target dan realisasinya. Namun institusi pa­jak sudah mulai memperjuangkan pengumpulan potensi pajak yang hilang meski situasi sosial dan poli­tik yang memanas ikut berimbas pada kinerja ekonomi sektor riil, keuangan, maupun ekonomi mak­ro. Situasi tersebut pada gilirannya juga mengganggu realisasi peneri­maan pajak, yang dikerjakan oleh institusi pajak itu sendiri.

Gijzeling merupakan salah satu terobosan yang dilakukan institusi perpajakan saat ini un­tuk menggali potensi pajak yang hilang tersebut. Sayangnya, kebi­jakan ini seperti terlihat terlambat meskipun aturan yang ada sudah terbentuk sejak lama. Dalam Un­dang Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah direvisi menjadi Undang Undang Nomor 19 tahun 2000 disebutkan bahwa pemerin­tah, dalam hal ini institusi perpa­jakan, memiliki wewenang untuk melakukan penyanderaan kepa­da wajib pajak yang melakukan penundaan pembayaran pajak. Namun demikian, penyanderaan terhadap wajib pajak juga harus melihat sisi perilaku dan itikad si wajib pajak tersebut. Apabila wajib pajak bersedia membayar­kan tunggakan pajak yang belum dibayarkan, maka institusi perpa­jakan wajib untuk membebaskan wajib pajak tersebut.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Ke depannya, kebijakan gijzel­ing ini sepertinya akan berhada­pan dengan hambatan yang cukup memberatkan mengingat tidak semua wajib pajak memiliki itikad untuk melunasi pajak yang seha­rusnya mereka bayarkan. Teruta­ma untuk perusahaan perusahaan tambang yang banyak di dominasi oleh perusahaan multinasional maupun perusahaan joint venture, yaitu gabungan perusahaan akibat kerja sama antara perusahaan lo­kal dengan perusahaan multina­sional. Namun tidak sedikit juga perusahaan lokal juga melakukan penunggakan pembayaran pajak. Sebuah tantangan yang amat berat jika kita melihat kasus kasus krimi­nalisasi terhadap institusi pemer­intahan yang banyak diberitakan media, akhir akhir ini.

Sebelumnya kita mengetahui bahwa institusi perpajakan telah melakukan koordinasi dan ker­jasama dengan institusi Polri. Mer­eka berkolaborasi untuk mengan­tisipasi kemungkinan pencegahan tindakan kriminalisasi terhadap institusi pemerintahan, khusus­nya institusi perpajakan. Meski­pun kerjasama ini terbentuk, kita semua berharap adanya itikad yang baik yang diperlihatkan semua pihak untuk mengamank­an penerimaan pajak. Semua pi­hak tidak hanya dituntut untuk memahami esensi dari fungsi dan manfaat penerimaan pajak, tetap juga menyadari dan melak­sanakan kewajibannya terkait per­annya dalam proses penerimaan pajak sebagai pendapatan negara. Setiap pihak memiliki perannya masing-masing dan setiap peran dijalankan dengan memprioritas­kan kepada manfaat yang akan diterima bagi semua kepentingan, baik kepentingan publik maupun kepentingan pihak pihak yang terlibat dalam proses kelancaran pengumpulan penerimaan pajak tersebut.

Namun, untuk memberikan stimulasi kepada pihak pihak, ter­utama pihak perusahaan, untuk menyadari kelalaian mereka aki­bat pembayaran pajak yang tidak mereka selesaikan bukanlah suatu perkara yang mudah, karena hal ini menyangkut dengan komplek­sitas bauran masalah antara ke­pentingan individu dan kepentin­gan golongan. Kebijakan gizjeling sebenarnya tidak perlu terjadi jika perusahaan perusahaan mau membayarkan pajaknya. Tampak­nya sebagian perusahaan masih belum percaya dengan pengelo­laan pajak yang dilakukan oleh pemerintah.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Bahkan ketika pemerintah berkehendak untuk mengintip jumlah kekayaan yang dimiliki oleh para nasabah perbankan, banyak pihak yang merasa ke­beratan apabila data perbankan tersebut akan digunakan oleh insti­tusi perpajakan untuk melakukan ektensifikasi penerimaan pajak. Mereka tampaknya belum percaya dengan kinerja pemerintah dalam mengelola pungutan pajak.

Kepercayaan sepertinya men­jadi kunci penting untuk mengu­kur tingkat keberhasilan dalam pengumpulan target penerimaan pajak. Jika pemerintah, pengusa­ha, masyarakat, dan aparat pen­egak hukum saling mengawasi jalannya penerimaan negara ini, maka penerimaan pajak bisa dica­pai dengan mudah. Kepercayaan tumbuh karena masing masing pi­hak merasakan manfaatnya, teru­tama dalam hal yang dapat memu­dahkan pihak pihak tersebut untuk melakukan kegiatan usahanya.

Agar target penerimaan pajak dapat tercapai secara optimal, in­stitusi perpajakan harus melaku­kan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam mengolah data yang berhubungan dengan wajib pajak. Selain itu, hal yang juga tidak kalah pentingnya adalah institusi perpajakan memberikan diseminasi kepada wajib pajak ter­hadap manfaat dan sangsi yang ter­kandung dalam pembayaran pajak.

Diseminasi pada dasarnya telah dilakukan oleh pemerintah, namun masih banyak wajib pajak yang mengabaikannya hingga akh­irnya pemerintah memberlakukan kebijakan gizjeling ini. Itikad tidak baik dari wajib pajak dapat di min­imalisir jika manfaat pajak secara langsung dapat terlihat dan dira­sakan oleh mereka sehingga usaha yang mereka jalankan dapat lebih mudah tercapai, seperti perbai­kan fasilitas, infrastruktur, mau­pun segala sistem yang mengelola roda kehidupan, baik ekonomi, sosial, pemerintahan, maupun politik. ***

============================================================
============================================================
============================================================