BOGOR, TODAY – Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) Kabupaten Bogor mempercepat pros­es lelang agar tidak ada lagi proyek ga­gal lelang pada 2016 mendatang.

“Kami akan lelang enam proyek yang gagal pada 2015 pada bulan No­vember ini dan Desember melelang proyek 2016,” ujar Kepala KLPBJ, Hen­drik Suherman, Minggu (22/11/2015).

Hendrik meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera menyiapkan dokumen-dokumen pengerjaan pengadaan barang dan jasa.

“KLPBJ tidak bisa bekerja sendiri. Bagaimanapun, SKPD yang paling mengerti kebutuhannya. Cepat atau lambatnya, tergantung SKPD. Kami kan hanya melelangkan,” lanjutnya.

Data terakhir, empat proyek ha­rus gagal lelang, yakni belanja jasa konsultan dan pembangunan jalan Sentul-Bojonggede-Parung seksi III pada Dinas Bina Marga dan Pen­gairan (DBMP) senilai Rp 82 miliar, belanja jasa konsultan manajemen konstruksi pembangunan jalan yang sama senilai Rp 1,58 miliar.

BACA JUGA :  DPP Partai Golkar Dukung Penuh Jaro Ade di Pilkada 2024

Kemudian, belanja jasa konsultan pelaksanaan updateing data dasar la­han pertanian pada Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) senilai Rp 750 juta dan belanja jasa konsul­tan Detail En-gineering Design (DED) pembangunan gedung gizi RSUD Cib­inong, Rp 200 juta.

Terakhir, renovasi ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Bogor senilai Rp 17 miliar yang diluncurkan ke tahun 2016 lantaran telah dua kali gagal lelang pada 2015.

Menanggapi ini, Sekretaris Dae­rah Kabupaten Bogor, Adang Sup­tandar menilai, kegagalan lelang in akibat waktu yang tidak mencukupi dan mendesak KLPBJ melelang ulang empat proyek tersebut pada Desem­ber mendatang.

BACA JUGA :  Rekonsiliasi Tokoh Politik Bumi Tegar Beriman, Jelang Pilkada 2024 Pajeleran dan Bilabong Kian Harmonis

“Kemungkinan karena waktu yang tidak mencukupi makanya jadi gagal lelang. Makanya saya minta segera dilelangkan ulang bulan De­sember besok. KLPBJ juga harus mencari solusi supaya lelang ini pros­esnya tidak terlalu lama,” kata Adang.

Menurutnya, proses pra-lelang bisa dilakukan dua atau tiga bulan sebelum tahun anggaran berjalan karena pra-lelang dengan memakan waktu tiga hingga empat bulan.

“Selama ini kan pra-lelang di­lakukan setelah APBD disahkan. Dengan begitu, le-lang baru bisa ja­lan di pertengahan tahun yang ber­akibat anggaran baru bisa diserap di pertengahan tahun ,” kata dia.

Adang melanjutkan, jika prale­lang dilakukan sebelum APBD disahkan, waktu yang ada bisa di­persingkat. “Ini kan juga untuk men­gevaluasi. Waktunya lebih panjang,” tandasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================