061108600_1422934897-Ilustrasi-Pajak-150203-3-andriJAKARTA, Today – Pemer­intah tengah men­gupayakan insentif pengurangandenda pajak atau tax amnes­ty. Diperkirakan, potensi peneri­maan pajak dari program terse­but sebesar Rp60 triliun.

“Kalau itu tidak dapat artinya pemerin­tah harus issue (utang) lebih banyak lagi,” ujar Ekonom OCBC Bank Wellian Wiranto di Menara OCBC NISP, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Kendati begitu, Wellian menilai program tersebut sepertinya baru bisa diterapkan pada semester kedua ta­hun ini. Pasalnya pembahasan soal tax amnesty masih terganjal di Dewan Per­wakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA :  Sarapan dengan Pancake Pisang Sirup Maple yang Enak dan Simple

“Saya rasa tax amnesty masih ma­suk, tapi kapannya mungkin masih di second halfdaripada yang kemarin mer­eka targetkan kuartal II. Jadi mau tidak mau setoran dari arah sana untuk tahun ini agak sulit,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling, Selasa 23 April 2024 di Kota Bogor

Kendati begitu, menurutnya pemer­intah masih memiliki beberapa alternatif untuk menggenjot penerimaan negara. Salah satunya dengan penerimaan dari penjualan komoditas minyak yang mulai membaik, meskipun tidak signifikan.

“Tapi saya rasa itu kemungkinannya sangat minim, tapi bisa membantu. Saya sampaikan itu, rasanya Menkeu akan ada beberapa alternatif,” ungkapnya.

(Winda/net)

============================================================
============================================================
============================================================