angkahong-(1)DUA tersangka kasus pengadaan tanah untuk relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor, yakni Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar dan tim apraissal tanah, Roni Nasrun Adnan akhirnya ditahan. Mereka menyusul Kepala Dinas Koperasi & Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM), Hidayat Yudha Priyatna yang sudah ditahan lebih dulu di Lapas Paledang.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Kedua tersangka yang menyusul Yudha ini memenuhi panggilan dari Kejari Kota Bogor untuk di­tahan, setelah sebelumnya mang­kir dari panggilan pada Rabu lalu. Kedua tersangka diperiksa oleh Kejari Kota Bogor kurang lebih selama dua jam.

Setelah pemeriksaan berlangsung, kedua tersangka langsung diantar oleh tim dari Ke­jari Kota Bogor pada pukul 12:30 WIB menuju Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Kota Bogor.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, hal ini merupakan proses dari penyidikan, yakni penyitaan atau penahanan tersangka yang kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Setelah kedua tersangka diterima oleh penuntut umum, jaksa men­gambil sikap untuk dilakukan penahanan dengan jangka wak­tu selama 20 hari yang dimu­lai sejak hari ini (kemarin),” terangnya kepada BOGOR TO­DAY.

Terkait dengan surat per­mintaan penangguhan pegali­han status tersangka menjadi tahanan kota yang dikirimkan oleh Kepala Bagian Hukum Pem­kot Bogor, Novie Hasby Mu­nawar, Andhie mengatakan ma­sih dalam proses kajian oleh Tim Kejari. “Nanti kita lihat, menge­nai teknis suratnya saya belum melihat jelas,” singkatnya.

Tajamnya sorotan mata ma­syarakat Bogor yang masih ter­us tertuju kepada kasus mark up (penggelembungan) dan pengadaan lahan relokasi PKL di Jam­bu Dua, membuat Kuasa Hukum Roni Nasrun Adnan, Mangantar Napitupulu angkat bicara.

Menurutnya, penahanan meru­pakan wewenang dari Kejari Kota Bo­gor. Namun ia akan mempertimbang­kan langkah selanjutnya dan mencoba berkonsultasi dengan pihak keluarga tersangka. “Roni tidak melakukan ses­uatu terkait dengan adanya dugaan mark up itu. Bukan dia yang menjadi aktor intelektual dalam kasus ini, li­hat saja nanti di persidangan akan terungkap aktornya dalam kasus ini. Yang jelas pledoi akan kita siapkan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Pemuda di Bogor Nekat Lawan 3 Perampok Usai Mobilnya Dicuri

Ia juga menambahkan, keseluru­han kasus pembebasan lahan ini akan diungkap di persidangan, karena ad­anya kemungkinan permintaan untuk dinaikan harganya (intervensi). “Da­hulu sempat ada perang mulut antara Roni Nasrun Adnan dengan yang akan membebaskan tanah, sehingga mun­cul desakan dari ‘yang melakukan in­tervensi’. Klien saya sudah melakukan sesuai tugasnya, namun oleh mereka (yang melakukan intervensi) Roni Nas­run Adnan diyakinkan untuk bahwa akan disatukan sertifikat patokannya, padahal ini merupakan urusan Pemda. Otak pelakunya ini yang belum dik­etahui, nanti akan terbuka di persidan­gan,” tegasnya.

Terpisah, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengatakan, permintaan pengalihan status menjadi tahanan kota, sebenarnya sah-sah saja dilayangkan oleh Pemkot kepada Kejari Kota Bogor. “Hal tersebut diatur dalam KUHAP dan merupakan hak tersangka untuk mengajukan penangguhan pe­nahanan, namun Kejari yang berhak untuk mengabulkan atau tidaknya,” tambahnya.

Ia juga menambahkan, proses hu­kum yang sedang berjalan agar cepat diselesaikan terhadap kasus mark up pengadaan lahan Jambu Dua untuk relokasi PKL. “Agar tidak ada praduga-praduga sebaiknya kasus ini cepat dise­lesaikan untuk memperoleh kepastian hukum,” ujarnya, kemarin.

Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya ke­janggalan dalam pembelian lahan sel­uas 7.302 meter persegi milik Hendri­cus Angkawidjaja alias Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 silam. Ternyata di dalamnya telah terjadi tran­saksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata status kepemilikannya beragam, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB) hingga tanah bekas garapan.

BACA JUGA :  Cemilan Lezat ala Rumahan, Ini Dia Resep Donat Panggang Oreo Kesukaan Anak

Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Empat orang tersangka dari kalangan bawah, yakni Hidayat Yudha Priatna (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat), Hendricus Angkawidjaja alias Angka­hong (Pemilik tanah yang dikabarkan meninggal dunia) dan Roni Nasrun Ad­nan (dari tim apraissal tanah).

Berkas perkara ini juga telah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat dan tercium Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga lembaga yudikatif ter­tinggi itu kini tengah meman­tau dugaan adanya aktor in­telektual dalam perkara ini.

Seperi diketahui, sebel­umnya desakan demi desakan dilakukan oleh Lembaga Sur­vey Masyarakat (LSM) dan be­berapa pengamat hukum di Kota Bogor untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh ‘oknum-oknum’ tertentu.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono mengaku hanya menyetujui anggaran sebesar Rp 17.5 miliar saat menjadi Ketua Panitia Badan Angg­aran (Banggar). Kemudian hal ini diban­tah Kepala Badan Pengelolaan Keuan­gan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Hanafi yang saat itu menjadi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena menurutnya pembahasan ang­garan yang menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD Tahun 2014 tanggal 6 November 2014 berdasarkan evaluasi gubernur tanggal 3 November 2014, telah dibahas bersa­ma dengan Banggar pada tanggal 5 No­vember 2014 yang hasilnya ditetapkan dalam keputusan pimpinan DPRD.

Soal ini, bekas anggota Badan Ang­garan (Banggar) saat pengadaan lahan Jambu Dua, Yus Ruswandi, mengataku, pihaknya tak mau melihat kasus ini ke belakang. “Sekarang kan proses hu­kum sedang berjalan, ya biarkan saja prosesnya terus berjalan. Jangan meli­hat lagi ke belakang (soal penyusunan APBD) dong, karena hidup harus meli­hat ke depan (proses hukum),” pung­kasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================