CIBINONG, TODAYÂ – KejakÂsaan Negeri Cibinong dipusingÂkan dengan dikuranginya angÂgaran untuk penuntasan sebuah perkara. Jika pada 2015 mereka dibandari untuk menyelesaikan lebih dari 1.800 perkara pidana umum dan lima tindak pidana korupsi, sementara pada tahun ini, Kejari Cibinong hanya dibiÂayai negara untuk 200 kasus saja serta satu korupsi.
Kajari Cibinong, Lumumba Tambunan mengatakan, semua Kejaksaan Negeri di Jawa Barat pun mengalami hal yang sama. Rata-rata, mereka hanya dibiayai untuk 200 perkara. Sementara perkara hukum tidak bisa selektif atau tebang pilih.
“Memang, instruksi Presiden Joko Widodo, kejaksaan untuk lebih mengedepankan upaya preventif. Tapi bagaimana jika ada limpahan berkas perkara dari kepolisian yang melebihi 200? Kalau kami selektif, itu sama saja menyalahi hak masyarakat,†kata Lumumba, Kamis (31/3/2016).
Selain itu, kata dia, setiap berÂkas yang dilimpahkan dari pihak berwajib harus ditangani hingga tuntas. “Kalau kepolisian melimÂpahkan 2.000 berkas perkara, ya harus kami selesaikan. Memang aturannya seperti itu,†tegasnya.
Rata-rata, kata dia, setiap buÂlan Kejari Cibinong menangani 70 perkara atau 840 perkara dalam setahun. Lumumba pun telah mengajukan keberatan lewat Kejati Jawa Barat untuk mencari solusi titik tengah defisit anggaran penangan perkara itu.
“Kami sudah mengajukan keÂberatan. Mau diefisiensi juga juga tidak akan ketemu. Karena setiap bulan, tindak pidana umum yang kami tak kurang dari 70. Rata-rata segitu lah,†lanjut mantan Asisten Kajati Kalimantan Barat itu.
Lumumba menambahkan, ada kemungkinan pemerintah daerah, dalam hal ini Kabupaten Bogor menganggarkan untuk Kejari Cibinong seperti beberapa daerah lain di Indonesia seperti Kejaksaan Negeri Natuna.
“Bisa saja, bentuknya mungkin bantuan dana atau hibah begitu. Seperti yang Kejari Natuna juga begitu. Karena operasional disana cukup tinggi. Untuk satu perkara saja, operasionalnya mencapai Rp 12 juta. Karena menggunakan peÂsawat untuk mengikuti persidanÂgan di seberang pulau,†katanya.
(Rishad Noviansyah)