JAKARTA, TODAY — Pemerintah kian memanjakan Pegawai NegÂeri Sipil (PNS). Jadi tidak ada lagi istilah PNS hidup kekurangan, itu jika mereka pandai mengaÂtur keuangan rumah tangga. SeÂjumlah jaminan diberikan untuk Abdi Negara, mulai dari jaminan kematian, kecelakaan, pensiÂunan hingga tunjangan hari tua.
Berapa besaran Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) dan Jaminan Kematian ( JKM) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? MenÂteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB), Yuddy ChrisnanÂdi, mengatakan, besaran kedua jaminan ini bisa tembus Rp400 jutaan. Sehingga, kata dia, kedua jaminan itu memberikan manÂfaat sangat besar karena PNS akan mendapat santunan yang lebih besar dibandingkan sebelÂumnya.
“Kalau selama ini pegawai pemerintah meninggal sanÂtunannya Rp 3-4 juta. SantuÂnan diberikan berdasarkan pada masa kerja, golongan kepangkatan, dan bagaimaÂna meninggalnya. Kalau meÂninggalnya pas mau berangÂkat kerja itu besar, ada yang mencapai Rp 300 juta, bahkan Rp 400 juta,†Yuddy di acara Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Negara di Ballroom Dhanapala, Lapagan Banteng, Jakarta, Kamis (25/2/2016). Setiap PNS tak perlu lagi mendaftar untuk menjadi peserta JKK dan JKM. Sebab, menurut Yuddy, setiap PNS otoÂmatis terdaftar sebagai peserta.
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menambahkan pelaksanaan JKM dan JKK merupakan pelaksanaan dari Undang-undang NoÂmor 5 Tahun 2014 tentang Jaminan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, di PP Nomor 12 TaÂhun 1981, JKK dan JKM dilakukan oleh PT Askes. Namun setelah Askes menÂjadi BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan tidak lagi memberikan manfaat perawatan dinas atau kecelakaan kerja kepada PNS. “Adapun besaran iuran setiap bulan untuk program JKK ditetapkan sebesar 0,24% dari gaji dan untuk program JKM besaran iurannya ditetapkan sebesar 0,30% dari gaji yang dipotong,†kata Mardiasmo.
Lingkup kondisi kecelakaan kerja meliputi, kecelakaan dalam menjalanÂkan tugas kewajiban, dalam keadaan lain yang ada hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas, dalam perjalanan dari rumah menuju tempat keria atau sebaliknya, dan penyakit yang timbul akibat kerja.
Mardiasmo menuturkan, JKK dan JKM khusus PNS ini tak jauh berbeda dengan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan pada karyawan swasta, yang berbeda hanya pada santunan nilai manfaat yang diterima peserta. “Pengelolaan dananya akan dilakuÂkan oleh PT Taspen bagi PNS, sementara aparatur negara dari unsur TNI dan Polri dikelola oleh Asabri,†jelas Mardiasmo.
Daerah Belum Menerapkan
Mardiasmo juga mengungkapkan, meski sebenarnya kedua jaminan terseÂbut sudah diberlalukan sejak 1 Juli 2015, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengikutsertakan PNS-nya. “AdaÂpun besaran iuran setiap bulan untuk proÂgram JKK ditetapkan sebesar 0,24% dari gaji dan untuk program JKM besaran iurannya ditetapkan sebesar 0,30% dari gaji yang dipotong,†kata dia.
Sementara lingkup kecelakaan kerja yang mencakup 5 kondisi kecelakaan, yaitu kecelakaan dalam menjalankan tuÂgas kewajiban, dalam keadaan lain yang ada hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terÂjadi dalam menjalankan tugas, dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang timbul akibat kerja.
Untuk biaya santunan JKM, ditetapÂkan sebesar Rp 15 juta, uang duka sebesar 3 kali gaji terakhir, beasiswa ahli waris Rp 15 juta, dan biaya pemakaman Rp 7,5 juta
Biaya santuan JKK meliputi santuÂnan kecelakaan kerja sebesar 100% gaji terakhir sampai mampu bekerja kembali, santunan cacat sebagian 70% dari 80 buÂlan gaji terakhir, cacat tetap sebesar 70% dari 80 bulan gaji terkahir plus santunan berkala Rp 250.000 sampai 24 bulan, penggantian gigi tiruan Rp 3.900.000, santunan kematian 60% dari 80 bulan gaji terkahir, uang duka tewas 6 kali gaji teraÂkhir, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan beasiswa dari Rp 15 juta-45 juta sesuai tingkat pendidikan anak.
Terpisah, Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengatakan, Bogor sudah menerÂapkan sistem pemberian jaminan kematian dan kecelakaan sejak tahun lalu. “Sudah diterapkan efektif mulai Juli 2015. Dan kepengurusannya dipegang PT Taspen. Memang masih ada daerah-daerah yang belum menerapkan karena sistem keuanÂgannya belum bagus,†kata dia, kemarin.
PT Taspen ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengelola kesejahteraan hari tua untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak 2015, PT Taspen diberi kesempatan untuk pengelolaan relaksasi dana langsung bagi kesejahteraan ASN.
Direktur Utama Taspen Iqbal LatanÂro menyebutkan, saat ini ada 4 tunjangan yang didapat PNS. Selain tunjangan JamÂinan Kecelakaan Kerja (JKK), dan JamiÂnan Kematian (JK), para ASN juga menÂdapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) dan Tunjangan Pensiun. “Empat jenis produk Taspen antara lain, Tunjangan Hari Tua dengan model bisnis asuransi, TunjanÂgan Pensiun yg merupakan perpanjangan dana pensiun yang berasal dari APBN, JKK, dan Jaminan Kematian,†ujar dia, di Ballroom Dhanapala, Lapangan BanÂteng, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Saat ini, Taspen telah bekerjasama dengan 48 bank dan PT Pos dan memiÂliki 13 titik layanan di seluruh Indonesia. Taspen bersama Kementerian Keuangan telah berkomitmen untuk mengelola denÂgan amanat ini. Taspen menyatakan, keÂsiapan untuk mengelola jaminan hari tua untuk pegawai ASN berdasarkan perpanÂjangan UU No. 5 Tahun 2015.
Saat ini, Taspen merupakan badan hukum BUMN yang memiliki aset Rp 172 triliun berdasarkan data audit tahun 2015. Sebesar Rp 140 triliun merupakan aset investasi berupa surat utang negara dan deposito. “Tujuannya adalah agar kesejahteraan pegawai ASN meningkat. Sehingga nantinya tidak ada lagi keraÂguan untuk pegawai yang memasuki usia pensiun akan dilayani oleh kami dengan baik,†tandasnya.
(Yuska Apitya Aji)