Untitled-11JAKARTA, TODAY — Pemerintah kian memanjakan Pegawai Neg­eri Sipil (PNS). Jadi tidak ada lagi istilah PNS hidup kekurangan, itu jika mereka pandai menga­tur keuangan rumah tangga. Se­jumlah jaminan diberikan untuk Abdi Negara, mulai dari jaminan kematian, kecelakaan, pensi­unan hingga tunjangan hari tua.

Berapa besaran Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) dan Jaminan Kematian ( JKM) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Men­teri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB), Yuddy Chrisnan­di, mengatakan, besaran kedua jaminan ini bisa tembus Rp400 jutaan. Sehingga, kata dia, kedua jaminan itu memberikan man­faat sangat besar karena PNS akan mendapat santunan yang lebih besar dibandingkan sebel­umnya.

“Kalau selama ini pegawai pemerintah meninggal san­tunannya Rp 3-4 juta. Santu­nan diberikan berdasarkan pada masa kerja, golongan kepangkatan, dan bagaima­na meninggalnya. Kalau me­ninggalnya pas mau berang­kat kerja itu besar, ada yang mencapai Rp 300 juta, bahkan Rp 400 juta,” Yuddy di acara Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Negara di Ballroom Dhanapala, Lapagan Banteng, Jakarta, Kamis (25/2/2016). Setiap PNS tak perlu lagi mendaftar untuk menjadi peserta JKK dan JKM. Sebab, menurut Yuddy, setiap PNS oto­matis terdaftar sebagai peserta.

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menambahkan pelaksanaan JKM dan JKK merupakan pelaksanaan dari Undang-undang No­mor 5 Tahun 2014 tentang Jaminan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, di PP Nomor 12 Ta­hun 1981, JKK dan JKM dilakukan oleh PT Askes. Namun setelah Askes men­jadi BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan tidak lagi memberikan manfaat perawatan dinas atau kecelakaan kerja kepada PNS. “Adapun besaran iuran setiap bulan untuk program JKK ditetapkan sebesar 0,24% dari gaji dan untuk program JKM besaran iurannya ditetapkan sebesar 0,30% dari gaji yang dipotong,” kata Mardiasmo.

Lingkup kondisi kecelakaan kerja meliputi, kecelakaan dalam menjalan­kan tugas kewajiban, dalam keadaan lain yang ada hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas, dalam perjalanan dari rumah menuju tempat keria atau sebaliknya, dan penyakit yang timbul akibat kerja.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Wanita di Slogohimo Wonogiri, Gegerkan Warga Setempat

Mardiasmo menuturkan, JKK dan JKM khusus PNS ini tak jauh berbeda dengan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan pada karyawan swasta, yang berbeda hanya pada santunan nilai manfaat yang diterima peserta. “Pengelolaan dananya akan dilaku­kan oleh PT Taspen bagi PNS, sementara aparatur negara dari unsur TNI dan Polri dikelola oleh Asabri,” jelas Mardiasmo.

Daerah Belum Menerapkan

Mardiasmo juga mengungkapkan, meski sebenarnya kedua jaminan terse­but sudah diberlalukan sejak 1 Juli 2015, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengikutsertakan PNS-nya. “Ada­pun besaran iuran setiap bulan untuk pro­gram JKK ditetapkan sebesar 0,24% dari gaji dan untuk program JKM besaran iurannya ditetapkan sebesar 0,30% dari gaji yang dipotong,” kata dia.

Sementara lingkup kecelakaan kerja yang mencakup 5 kondisi kecelakaan, yaitu kecelakaan dalam menjalankan tu­gas kewajiban, dalam keadaan lain yang ada hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang ter­jadi dalam menjalankan tugas, dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang timbul akibat kerja.

Untuk biaya santunan JKM, ditetap­kan sebesar Rp 15 juta, uang duka sebesar 3 kali gaji terakhir, beasiswa ahli waris Rp 15 juta, dan biaya pemakaman Rp 7,5 juta

Biaya santuan JKK meliputi santu­nan kecelakaan kerja sebesar 100% gaji terakhir sampai mampu bekerja kembali, santunan cacat sebagian 70% dari 80 bu­lan gaji terakhir, cacat tetap sebesar 70% dari 80 bulan gaji terkahir plus santunan berkala Rp 250.000 sampai 24 bulan, penggantian gigi tiruan Rp 3.900.000, santunan kematian 60% dari 80 bulan gaji terkahir, uang duka tewas 6 kali gaji tera­khir, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan beasiswa dari Rp 15 juta-45 juta sesuai tingkat pendidikan anak.

BACA JUGA :  Hidangan Segar dan Creamy dengan Selada Udang dan Nanas ala Restoran Chinese Food

Terpisah, Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengatakan, Bogor sudah mener­apkan sistem pemberian jaminan kematian dan kecelakaan sejak tahun lalu. “Sudah diterapkan efektif mulai Juli 2015. Dan kepengurusannya dipegang PT Taspen. Memang masih ada daerah-daerah yang belum menerapkan karena sistem keuan­gannya belum bagus,” kata dia, kemarin.

PT Taspen ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengelola kesejahteraan hari tua untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak 2015, PT Taspen diberi kesempatan untuk pengelolaan relaksasi dana langsung bagi kesejahteraan ASN.

Direktur Utama Taspen Iqbal Latan­ro menyebutkan, saat ini ada 4 tunjangan yang didapat PNS. Selain tunjangan Jam­inan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jami­nan Kematian (JK), para ASN juga men­dapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) dan Tunjangan Pensiun. “Empat jenis produk Taspen antara lain, Tunjangan Hari Tua dengan model bisnis asuransi, Tunjan­gan Pensiun yg merupakan perpanjangan dana pensiun yang berasal dari APBN, JKK, dan Jaminan Kematian,” ujar dia, di Ballroom Dhanapala, Lapangan Ban­teng, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Saat ini, Taspen telah bekerjasama dengan 48 bank dan PT Pos dan memi­liki 13 titik layanan di seluruh Indonesia. Taspen bersama Kementerian Keuangan telah berkomitmen untuk mengelola den­gan amanat ini. Taspen menyatakan, ke­siapan untuk mengelola jaminan hari tua untuk pegawai ASN berdasarkan perpan­jangan UU No. 5 Tahun 2015.

Saat ini, Taspen merupakan badan hukum BUMN yang memiliki aset Rp 172 triliun berdasarkan data audit tahun 2015. Sebesar Rp 140 triliun merupakan aset investasi berupa surat utang negara dan deposito. “Tujuannya adalah agar kesejahteraan pegawai ASN meningkat. Sehingga nantinya tidak ada lagi kera­guan untuk pegawai yang memasuki usia pensiun akan dilayani oleh kami dengan baik,” tandasnya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================