CIBINONG TODAY – Soal Handphone milik SM perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, 30 Juni 2019 lalu, Kapolres Bogor AKBP Andy Moch Dicky menegaskan pihaknya sudah memeriksa barang bukti tersebut.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Tersangkut Tumpukan Kayu di Sungai Dalu Dalu Batubara

“Hp nya sudah kita periksa. SM kan tersangka, dia tidak memvideokan kejadian tersebut. Yang kita ambil adalah video dari saksi saat kejadian itu,” tegas Dicky, usai melakukan mediasi dengan FUI Bogor Raya, di Aula Polres Bogor, Jumat (2/8/2019).

BACA JUGA :  Dua Remaja di Lebak Duel Sengit Gunakan Senjata Tajam di Tengah Jalan Raya

Dia pun memastikan kasus akan tetap berjalan hingga selesai.

============================================================
============================================================
============================================================