KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bogor dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat, tampaknya kejar tayang dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua. Kemarin, empat pimpinan DPRD Kota Bogor, diperiksa sebagai saksi di Bandung.
ABDUL KADIR BASALAMAH|YUSKA APITYA
[email protected]
Empat pimpinan DPRD Kota Bogor yang dipanggil dan diperiksa dianÂtaranya, Untung Wahyudi Maryono (Ketua), Heri Cahyono (Wakil KetÂua), Sopian Ali Agam (Wakil Ketua) dan Jajat Sudjarat (Wakil Ketua). “Ya, kami memenuhi panggilan Kejati. Tidak ada pertanÂyaan krusial. Masih normatif soal mekanisme penganggaran,’’ kata Heri Cahyono menjawab pertanyaan Bogor Today, Senin (14/3/2016).
Menurut Heri, belum ada pertanyaan yang mengarah ke soal keterlibatan seseorang. ‘’Saya sendiri waktu anggaran bergulir, baru bertugas sebulan. Belum tau detil perkara Jambu Dua ini sampai bisa finalisasi anggaran,†katanya.
Jaksa nampaknya semakin serius menanÂgani kasus ini. Tak hanya Kejati yang melakuÂkan pemanggilan, Kejari Bogor juga kembali memeriksa dua orang yang sudah dijadikan tersangka. Diantaranya Hidayat Yudha Priatna (Kepala DiÂnas Koperasi dan UMKM) dan IrÂwan Gumelar (Camat Bogor Barat). “Iya tadi ada dua orang yang diÂperiksa oleh Kejari Kota Bogor,†singkat salah satu staf Kejari Bogor yang enggan dikorankan namanya, Senin (14/3/2016).
Kepala Seksie Intel Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Aryanto memÂbenarkan hal tersebut. MenurutÂnya kedua orang tersebut diperikÂsa untuk mencocokan keterangan yang telah didapat Tim Penyidik Kejaksaan. “Iya kedua orang terseÂbut dimintai keterangan untuk meÂlengkapi berkas perkara agar saat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri menjadi bukti yang benar-benar valid dan dapat dipertanggung jawabkan,†terangnya kemarin.
Ditemui usai diperiksa, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna menÂgatakan, proses pemeriksaan keÂmarin berlangsung relatif singkat. “Saya diperiksa tadi hanya sebenÂtar, karena hanya ditanyakan apakÂah mengenali Camat Bogor Barat, Angkahong serta Tim Appraisal atau tidak,†singkatnya.
Kasus dugaan korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meÂter persegi milik Kawidjaja HenriÂcus Ang alias Angkahong oleh PemÂkot Bogor pada akhir 2014.
Ternyata di dalamnya telah terÂjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter perÂsegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemiÂlikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan. Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan laÂhan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar.
Sejauh ini, Kejari Bogor baru menetapkan empat tersangka, yakni Hidayat Yudha Priatna (KeÂpala Dinas Koperasi dan UMKM), Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat), Hendricus Angkawidjaja alias Angkahong (Pemilik tanah yang dikabarkan meninggal dunia) dan Roni Nasrun Adnan (dari tim apraissal tanah).
Kabar berkembang, kasus ini kembali dilidik oleh jaksa lantaÂran Kejati Jawa Barat menerima data laporan baru. Tak lama berÂselang dari delik masuk, jaksa kemudian menyita duit senilai Rp26,9 miliar dari rekening HeÂdricus Angkawidjaja alias AngÂkahong. Duit ini diduga untuk pelicin transaksi jual beli tanah di Jambu Dua. Sejauh ini, jaksa masih memperlajri duit ini akan dialirkan kepada siapa saja. (*)