Untitled-21KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bogor dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat, tampaknya kejar tayang dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua. Kemarin, empat pimpinan DPRD Kota Bogor, diperiksa sebagai saksi di Bandung.

ABDUL KADIR BASALAMAH|YUSKA APITYA
[email protected]

Empat pimpinan DPRD Kota Bogor yang dipanggil dan diperiksa dian­taranya, Untung Wahyudi Maryono (Ketua), Heri Cahyono (Wakil Ket­ua), Sopian Ali Agam (Wakil Ketua) dan Jajat Sudjarat (Wakil Ketua). “Ya, kami memenuhi panggilan Kejati. Tidak ada pertan­yaan krusial. Masih normatif soal mekanisme penganggaran,’’ kata Heri Cahyono menjawab pertanyaan Bogor Today, Senin (14/3/2016).

Menurut Heri, belum ada pertanyaan yang mengarah ke soal keterlibatan seseorang. ‘’Saya sendiri waktu anggaran bergulir, baru bertugas sebulan. Belum tau detil perkara Jambu Dua ini sampai bisa finalisasi anggaran,” katanya.

Jaksa nampaknya semakin serius menan­gani kasus ini. Tak hanya Kejati yang melaku­kan pemanggilan, Kejari Bogor juga kembali memeriksa dua orang yang sudah dijadikan tersangka. Diantaranya Hidayat Yudha Priatna (Kepala Di­nas Koperasi dan UMKM) dan Ir­wan Gumelar (Camat Bogor Barat). “Iya tadi ada dua orang yang di­periksa oleh Kejari Kota Bogor,” singkat salah satu staf Kejari Bogor yang enggan dikorankan namanya, Senin (14/3/2016).

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Lodeh Kikil untuk Menu Lezat Penambah Napsu Makan

Kepala Seksie Intel Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Aryanto mem­benarkan hal tersebut. Menurut­nya kedua orang tersebut diperik­sa untuk mencocokan keterangan yang telah didapat Tim Penyidik Kejaksaan. “Iya kedua orang terse­but dimintai keterangan untuk me­lengkapi berkas perkara agar saat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri menjadi bukti yang benar-benar valid dan dapat dipertanggung jawabkan,” terangnya kemarin.

Ditemui usai diperiksa, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna men­gatakan, proses pemeriksaan ke­marin berlangsung relatif singkat. “Saya diperiksa tadi hanya seben­tar, karena hanya ditanyakan apak­ah mengenali Camat Bogor Barat, Angkahong serta Tim Appraisal atau tidak,” singkatnya.

Kasus dugaan korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 me­ter persegi milik Kawidjaja Henri­cus Ang alias Angkahong oleh Pem­kot Bogor pada akhir 2014.

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

Ternyata di dalamnya telah ter­jadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter per­segi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemi­likannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan. Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan la­han Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar.

Sejauh ini, Kejari Bogor baru menetapkan empat tersangka, yakni Hidayat Yudha Priatna (Ke­pala Dinas Koperasi dan UMKM), Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat), Hendricus Angkawidjaja alias Angkahong (Pemilik tanah yang dikabarkan meninggal dunia) dan Roni Nasrun Adnan (dari tim apraissal tanah).

Kabar berkembang, kasus ini kembali dilidik oleh jaksa lanta­ran Kejati Jawa Barat menerima data laporan baru. Tak lama ber­selang dari delik masuk, jaksa kemudian menyita duit senilai Rp26,9 miliar dari rekening He­dricus Angkawidjaja alias Ang­kahong. Duit ini diduga untuk pelicin transaksi jual beli tanah di Jambu Dua. Sejauh ini, jaksa masih memperlajri duit ini akan dialirkan kepada siapa saja. (*)

============================================================
============================================================
============================================================