LETAK geografis menjadi kendala sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada Inspektorat Kabupaten Bogor. Padahal,deadline 31 Maret 2016 mendatang.
RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Kepala Inspektorat, Didi Kurnia mengaku telah mengantongi 90 persen dari sekitar 1.600 pejabat eselon III, IV dan V di Bumi Tegar Beriman yang wajib meÂnyerahkan LHKASN.
“Sisa 10 persen itu, karena terkÂendala jarak dan kebanyakan sekreÂtaris desa-desa yang ada di pinggiran Kabupaten Bogor,†kata Didi ditemui Bogor Today, Selasa (23/2/2016).
Ia menegaskan, jika hingga 31 Maret masih ada ASN yang memÂbangkang, maka sanksinya diberikan langsung oleh Kementerian PemberÂdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Ya, kan kalau dulu, hanya pejabat eselon II saja yang wajib meÂnyerahkan laporan kekayaan. Nah kaÂlau sekarang, eselon III, IV dan V juga wajib. Tapi cukup ke Inspektorat. KaÂlau eselon II kan langsung ke KPK,†katanya.
Menurutnya, desakan untuk segera melaporkan LHKASN ini tertuÂang dalam surat edaran pemerintah pusat dan peraturan bupati (perbup) Kabupaten Bogor.
“Kami juga sudah edarkan ke kepala SKPD supaya mengingatkan bawahannya segera melaporkan,†lanjut Didi.
Kepala BKPP Kabupaten Bogor, Dadang Irfan menjelaskan, jika hingÂga Maret nanti belum diselesaikan, sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 TenÂtang Disiplin PNS, diberlakukan dan dari sekarang, teguran-teguran pun sudah dilayangkan.
“Kan sudah jelas itu perintah yang tertuang dalam Peraturan BupaÂti. Dari sekrang kami sudah beritahuÂkan pimpinan Satuan Kerja PerangÂkat Daerah (SKPD) masing-masing agar memerintahkan anak buahnya segera melaporkan LHKASN,†kata Dadang.
Dadang mengaku, dengan ramÂpungnya penyerahan LHKASN ini akan mempermudah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memperÂtanggungjawabkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kinerja pegaÂwainya. (*)