Untitled-14LETAK geografis menjadi kendala sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada Inspektorat Kabupaten Bogor. Padahal,deadline 31 Maret 2016 mendatang.

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kepala Inspektorat, Didi Kurnia mengaku telah mengantongi 90 persen dari sekitar 1.600 pejabat eselon III, IV dan V di Bumi Tegar Beriman yang wajib me­nyerahkan LHKASN.

“Sisa 10 persen itu, karena terk­endala jarak dan kebanyakan sekre­taris desa-desa yang ada di pinggiran Kabupaten Bogor,” kata Didi ditemui Bogor Today, Selasa (23/2/2016).

Ia menegaskan, jika hingga 31 Maret masih ada ASN yang mem­bangkang, maka sanksinya diberikan langsung oleh Kementerian Pember­dayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

“Ya, kan kalau dulu, hanya pejabat eselon II saja yang wajib me­nyerahkan laporan kekayaan. Nah ka­lau sekarang, eselon III, IV dan V juga wajib. Tapi cukup ke Inspektorat. Ka­lau eselon II kan langsung ke KPK,” katanya.

Menurutnya, desakan untuk segera melaporkan LHKASN ini tertu­ang dalam surat edaran pemerintah pusat dan peraturan bupati (perbup) Kabupaten Bogor.

“Kami juga sudah edarkan ke kepala SKPD supaya mengingatkan bawahannya segera melaporkan,” lanjut Didi.

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

Kepala BKPP Kabupaten Bogor, Dadang Irfan menjelaskan, jika hing­ga Maret nanti belum diselesaikan, sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 Ten­tang Disiplin PNS, diberlakukan dan dari sekarang, teguran-teguran pun sudah dilayangkan.

“Kan sudah jelas itu perintah yang tertuang dalam Peraturan Bupa­ti. Dari sekrang kami sudah beritahu­kan pimpinan Satuan Kerja Perang­kat Daerah (SKPD) masing-masing agar memerintahkan anak buahnya segera melaporkan LHKASN,” kata Dadang.

Dadang mengaku, dengan ram­pungnya penyerahan LHKASN ini akan mempermudah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memper­tanggungjawabkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kinerja pega­wainya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================