JAKARTA TODAY- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mematok besaran harga maksimal melalui Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas pangan beras. Upaya ini ditempuh agar harga jual beras jenis tertentu tidak melambung tinggi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, saat ini, Kemendag tengah bersama Kementerian Pertanian (Kementan) merampungkan penyusunan kebijakan tersebut. Rencananya kebijakan tersebut akan diterbitkan dalam dua hari ke depan.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini, Hery Antasari Resmi Jadi Pj Wali Kota Bogor

“Kami akan keluarkan, lagi finalisasi sama Kementan, dalam 1-2 hari ini keluar peraturannya HET. Jadi, kami tentukan HET-nya. Sekarang kan mereka mesti lapor, distributornya. Itu kan para distributor juga middle man-nya,” ujarnya, Senin (17/7).

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Cumi Bakar Bumbu Nanas dengan Bumbu Asam Segar yang Meresap

Kendati demikian, lanjut Enggar, tidak semua jenis beras akan dipatok harganya. Rencananya, hanya beras kualitas medium ke bawah saja yang akan diatur.

============================================================
============================================================
============================================================