BOGOR TODAYÂ – PemerÂintah sudah memutuskan penurunan harga BBM yang berlaku sejak 1 April 2016. Beberapa daerah mulai menuÂrunkan tariff angkot karena perubahan harga BBM, naÂmun tidak untuk Kota Bogor.
Organda Kota Bogor juga hingga kini belum menguÂmumkan adanya penurunan tarif angkot karena mempunÂyai alasan tersendiri. “OrganÂda tidak punya kewenangan memutuskan tarif angkutan, itu kewenangan pemerintah,†kata Ketua Organda Kota BoÂgor Moch Ishack, kemarin.
Dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada keputuÂsan resmi akankah ada penuÂrunan tarif angkutan umum atau tidak. Pihaknya menilai ada pihak lain yang mempunÂyai hal lebih tinggi untuk meÂmutuskan persoalan tersebut. “Kalau angkutan kota yang berwenang walikota, lalu bus antarkota dalam provinÂsi (AKDP) yang berwenang gubenur. Sementara kalau bus antarkota antarprovinsi (AKAP) hanya menteri perÂhubungan,†jelas Ishack.
Hingga kini, Ishack menjelaskan belum mendapatkan surat keputusan dari Walikota Bogor untuk menurunkan tarif angkutan umum. Pemkot Bogor juga belum memutuskan untuk menurunkan tariff angkutan umum atau tidak.
Diketahui, pemerintah suÂdah menurunkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar sebesar Rp 500/ liÂter. Selain kedua jenis BBM tersebut, seperti minyak taÂnah tidak mengalami penuÂrunan harga.
(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)