JAKARTA TODAY- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan aturan mengenai pembatasan tanggung jawab antara penyedia platform digital dengan pengguna yang biasa memanfaatkan digital sebagai ladang berjualan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang berbentuk User Generated Content atau biasa disebut safe harbor policy.

“Adanya policy ini diharapkan mampu membuat rasa nyaman bagi pemilik platform berbasis uses generated content, sehingga ini menumbuhkan ekosistem perdagangan elektronik yang maju,” kata Menteri Kominfo Rudiantara dalam acara Sosialisasi Kebijakan Safe Harbor Policy di Auditorium Anantakuta Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (27/2/2017).

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Cumi Bakar Bumbu Nanas dengan Bumbu Asam Segar yang Meresap

Surat Edaran ini, kata Rudiantara, dilakukan untuk mengatur produk obat-obatan dan makanan dengan melibatkan BPOM. Yang mana, setiap produk tersebut sebelum di-publish atau dijual pada platform digital harus mendapatkan izin atau sertifikasinya terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 22 April 2024

Rudiantara menyebutkan, sebelum adanya Surat Edaran Nomor 5/2016, para pemilik platform digital, harus menerima risiko pertanggungjawaban ketika ditemukan ada produk-produk yang terbukti belum memiliki izin nomor peredaran atau sertifikasi, khususnya obat-obatan dari BPOM.

============================================================
============================================================
============================================================