R3Kontrak pekerjaan proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) seksi 3 yang dikerjakan PT Idee Murni Pratama telah habis terhitung 24 Desember 2015. Namun, pekerjaan tak beres sampai batas jatuh tempo. Kontraktor akhirnya diblacklist dan diwajibkan membayar penalti.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Ketua Komisi C DPRD Kota Bo­gor, Yus Ruswan­di, meminta Di­nas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMS­DA) Kota Bogor untuk menghi­tung nota ganti rugi dan pen­alti terhadap kontraktor. “Ya, harus ada hitungan. Jangan sampai kontraktor kabur. Jan­gan sampai kasus lift balaikota terulang. Penalti tidak boleh dicicil lho,” kata dia.

Merujuk pada Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2015, pasal 93 ayat 1, disebutkan PPK dapat memutuskan Kon­trak secara sepihak, apabila: berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan wa­laupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima pu­luh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pe­kerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan. Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/ Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

BACA JUGA :  Cemilan Lezat ala Rumahan, Ini Dia Resep Donat Panggang Oreo Kesukaan Anak

Yus juga mengatakan, DBMSDA harus menjadikan kasus ini pelajaran agar tidak terulang. “Putus kontrak jika sudah jatuh tempo,” singkat­nya, saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.

Politikus Golkar itu juga menjelaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mem­berikan kesempatan selama 50 hari kalender, sejak be­rakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan. “PPK dalam proyek ini juga harus bertang­gungjawab,” pung­kasnya.

BACA JUGA :  Diduga Balas Dendam, Keponakan di Bangkalan Bacok Paman hingga Tewas

Sementara itu, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor, Cecep Za­karia, mengatakan, gagalnya pengerjaan sudah seharusnya menjadi tanggungjawab PPK. Dalam hal ini, kata dia, PPK wajib melaporkan ke Kepala DBMSDA terkait realisasi atau serapan ang­garan yang ter­pakai. “Untuk kontrak yang sudah habis, semua diserah­kan kepada peraturan perun­dang-undangan yang berlaku saja,” ujarnya, saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.

============================================================
============================================================
============================================================