PENGGELEMBUNGAN dana dalam pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang dipastikan bakal menyeret Kuasa Penggunan Anggaran (KPA) dan Konsultan Perencana, usai penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat rampung.
RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Menurut penÂgamat hukum dari UniverÂsitas Pakuan (Unpak) Bogor, Bintatar Sinaga, semua yang terlibat dalam pembangunan itu bisa terseret. Pasalnya, PejaÂbat Pembuat Komitmen (PPK) serta kontraktor penyedia jasa telah ditetapkan sebagai terÂsangka oleh Kejari Cibinong. Pada 2013 lalu, Direktur Utama RSUD Leuwiliang, dr Mike berÂtindak sebagai KPA.
“Kalau dalam pembanguÂnan tersebut ada mark up hingg merugika negara, pada prinÂsipnya semua yang terlibat diÂdalamnya bisa kena (tersangka) juga. Termasuk konsultannya,†kata Bintatar saat dihubungi BoÂgor Today, Rabu (6/4/2016).
Bintatar menambahkan, selagi Kejari menunggu hasil dari BPK, korps Adhyaksa haÂrus tetap melakukan investiÂgasi dalam menentukan siapa yang diduga terlibat dalam kaÂsus tersebut. “Jadi, begitu haÂsil dari BPK atau BPKP keluar, bisa langsung menetapkan terÂsangkanya,†tukas Bintatar.
Pembangunan ruang rawat inap di RSUD Leuwiliang sendiri menggunakan dana dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2013 sebesar Rp 14,4 miliar. Dalam perjalannya, ada pelanggaran Peraturan PresÂiden (Perpres) Nomor 54 TaÂhun 2010 dengan melakukan sub kontrak dengan dua peruÂsahaan lain untuk memasang tiang pancang, PT Pantoville dan instalasi listrik ke PT CaÂhaya Prima Elektrida.
Kerugian negara yang ditÂimbulkan pun saat ini ditenÂgarai mencapai Rp 2,3 miliar hingga menetapkan Helmi Adam (PPK) dan Gerid AlexanÂder David, Direktur PT MalanÂko yang merupakan kontraktor penyedia jasa proyek tersebut.
“Kami masih tunggu pengÂhitungan kerugian negara dari proyek itu. Sampai sekarang belum keluar. Kami juga sudah dua kali melakukan sinkronisaÂsi dengan Politeknik Negeri Bandung untuk menuntaskanÂnya,†kata Kajari Cibinong, LuÂmumba Tambunan.
Lumumba menegaskan, kasus RSUD Leuwiliang masih dalam pantauan. “Masih dalam skala prioritas kami. Tapi maÂsih menunggu hasil penghitunÂgan itu. Kasus ini tidak akan kami lepaskan. Soalnya semua saksi sudah beres semua kami periksa,†tukas Lumumba. (*)