JAKARTA TODAY- Mantan anggota Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Yenti Ganarsih Rochman mendesak KPK untuk mempublikasikan dan menetapkan tersangka kepada seluruh nama pihak yang menerima dan mengembalikan uang hasil korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Yenti mengatakan publikasi itu untuk menghilangkan kesimpang-siuran informasi di masyarakat, serta mempercepat penanganan kasus korupsi tersebut.

“Kita harus mendesak KPK untuk menyebutkan (nama penerima dan pengembali). Bukan hanya itu, KPK juga menjadikan mereka tersangka,” ujar Yenti di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/3).

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 22 April 2024

Yenti menilai, semua pihak penerima uang proyek yang menggunakan APBN tidak sesuai dengan aturan masuk ke dalam kategori korupsi. Oleh karena itu, sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang proyek e-KTP ke KPK merupakan koruptor. Penilaian itu juga sesuai dengan bunyi pasal 4 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yaitu ”…pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.”

BACA JUGA : 

“Mereka yang mengembalikan tidak menghilangkan pidana. Apalagi mengembalikan artinya mengakui (meneriam uang korupsi proyek e-KTP),” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================