KEMANG, TODAY — Sedikitnya tujuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi gudang milik PT Hutama Karya di Jalan Raya Kemang, Desa ParakanÂjaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (3/3/2016) siang, sekitar pukul 11:30.
 Kedatangan penyidik ini adalah untuk melakukan penggeledahan terkait penguÂsutan kasus korupsi proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam NegÂeri (IPDN).
“Kami geledah gudang Hutama Karya di Bogor, untuk mengambil dokumen beÂlanja barang dan bukti pembayaran,†kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016).
Yuyuk menyebut masih ada kemungkiÂnan kasus tersebut untuk dikembangkan. Namun untuk saat ini KPK masih berfokus menangani kasus pembangunan gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat terseÂbut. “Masih ada kemungkinan dilakukan pengembangan, tapi kita fokus dulu di kaÂsus IPDN di Agam,†ucap Yuyuk.
Sebelumnya, tim KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom, di kawasan Jatibening, Bekasi. SeÂlain kediaman Dudy, penyidik juga mengÂgeledah 2 lokasi lain di kantor rekanan di kawasan Tebet serta rumah salah seorang panitia pengadaan. Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan terÂmasuk di kantor Kemendagri.
Dudy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan General ManÂager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Keduanya disangka terlibat dalam dugaan korupsi pembanÂgunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.
Kedua tersangka diduga menyalahguÂnakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perÂbuatan keduanya, negara diduga mengalÂami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang PemberanÂtasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang noÂmor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan KPK mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan geÂdung IPDN di Kabupaten Agam, SumaÂtera Barat. Tjahjo mengaku sudah diberi tahu soal adanya dugaan korupsi dalam pembangunannya. “Saya persilakan KPK mencari tahu untuk melengkapi data, unÂtuk kasus yang sudah cukup lama terkait pembangunan IPDN di Bukittinggi,†kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
KPK menurutnya bahkan sudah muÂlai meminta keterangan pada pejabat KeÂmendagri sperti Sekretaris Jenderal YusÂwandi A Temenggung. “Sekjen kami sudah diundang, dan KPK sudah melakukan berÂbagai wawancara, sudah ke daerah juga. Kemarin juga masuk ke Kemendagri, saya mempersilakan,†ujar Tjahjo.
Meski demikian, Tjahjo belum dapat berkomentar jauh terkait kasus ini, karena belum mendapat keterangan secara lengÂkap. Yang jelas dia mendukung KPK menÂgusut tuntas kasus ini.
Politikus PDI Perjuangan tersebut juga belum mengetahui lebih jauh dugaan ketÂerlibatan staf Kemendagri dalam kasus ini. Tjahjo menyerahkan sepenuhnya penguÂsutan kasus kepada KPK. “Saya tidak tahu, saya tidak mau mendahului tapi saya seÂrahkan semuanya kepada KPK,†kata dia.
(Yuska Apitya Aji)