Untitled-18KEMANG, TODAY — Sedikitnya tujuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi gudang milik PT Hutama Karya di Jalan Raya Kemang, Desa Parakan­jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (3/3/2016) siang, sekitar pukul 11:30.

 Kedatangan penyidik ini adalah untuk melakukan penggeledahan terkait pengu­sutan kasus korupsi proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Neg­eri (IPDN).

“Kami geledah gudang Hutama Karya di Bogor, untuk mengambil dokumen be­lanja barang dan bukti pembayaran,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016).

Yuyuk menyebut masih ada kemungki­nan kasus tersebut untuk dikembangkan. Namun untuk saat ini KPK masih berfokus menangani kasus pembangunan gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat terse­but. “Masih ada kemungkinan dilakukan pengembangan, tapi kita fokus dulu di ka­sus IPDN di Agam,” ucap Yuyuk.

Sebelumnya, tim KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom, di kawasan Jatibening, Bekasi. Se­lain kediaman Dudy, penyidik juga meng­geledah 2 lokasi lain di kantor rekanan di kawasan Tebet serta rumah salah seorang panitia pengadaan. Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan ter­masuk di kantor Kemendagri.

BACA JUGA :  Simak Ini! 5 Makanan yang Sering Dikonsumsi Ini Bisa Memperpendek Usia

Dudy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan General Man­ager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Keduanya disangka terlibat dalam dugaan korupsi pemban­gunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.

Kedua tersangka diduga menyalahgu­nakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat per­buatan keduanya, negara diduga mengal­ami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no­mor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan KPK mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan ge­dung IPDN di Kabupaten Agam, Suma­tera Barat. Tjahjo mengaku sudah diberi tahu soal adanya dugaan korupsi dalam pembangunannya. “Saya persilakan KPK mencari tahu untuk melengkapi data, un­tuk kasus yang sudah cukup lama terkait pembangunan IPDN di Bukittinggi,” kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Ayam Masak Tauco yang Bikin Menggugah Selera

KPK menurutnya bahkan sudah mu­lai meminta keterangan pada pejabat Ke­mendagri sperti Sekretaris Jenderal Yus­wandi A Temenggung. “Sekjen kami sudah diundang, dan KPK sudah melakukan ber­bagai wawancara, sudah ke daerah juga. Kemarin juga masuk ke Kemendagri, saya mempersilakan,” ujar Tjahjo.

Meski demikian, Tjahjo belum dapat berkomentar jauh terkait kasus ini, karena belum mendapat keterangan secara leng­kap. Yang jelas dia mendukung KPK men­gusut tuntas kasus ini.

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga belum mengetahui lebih jauh dugaan ket­erlibatan staf Kemendagri dalam kasus ini. Tjahjo menyerahkan sepenuhnya pengu­sutan kasus kepada KPK. “Saya tidak tahu, saya tidak mau mendahului tapi saya se­rahkan semuanya kepada KPK,” kata dia.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================