JAKARTA TODAY- Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, dengan terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Saksi AA Jumat, Ganjar Pranowo,” kata kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda saat dikonfirmasi, Jumat (13/10).

Ganjar sebenarnya dijadwalkan hadir pada sidang sebelumnya, Senin 9 Oktober. Namun, dia absen lantaran harus mengikuti kegiatan kenegaraan. Kader PDIP itu pun meminta untuk dijadwalkan ulang.

BACA JUGA :  Cara Membuat Serundeng Jawa Anti Gagal, Wajib Coba!

Sebelumnya, Ganjar juga pernah bersaksi pada sidang dua terdakwa, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, 30 Maret 2017. Saat itu dia mengaku diminta Ketua DPR Setya Novanto untuk tidak galak-galak dalam proyek e-KTP.

BACA JUGA :  Ucapan Akhir Kepemimpinan Bima Arya dan Dedie Rachim: Hatur Nuhun Sadayana, Abdi Pamit

Namun, hal tersebut dibantah Setnov yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Irman dan Sugiharto, beberapa hari kemudian.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Ganjar disebut menerima uang dari proyek e-KTP sebesar US$520 ribu. Jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto meyakini uang tersebut diterima Ganjar.

============================================================
============================================================
============================================================