SELURUH anggota DPRD Kabupaten Bogor diberi waktu satu minggu terhitung mulai Selasa (19/4/2016) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Pada hari yang sama, seluruh anggota, termasuk unsur pimpinan diberi peÂnyuluhan tata cara pengisian LHKPN, yang seharusÂnya sudah diserahkan 60 haris pasca mereka dilantik sebagai peÂjabat negara.
“Kami sudah beri sosialisasi sebelumnya lewat surat kepada pimpinan untuk segera melaporÂkan. Memang seharusnya dilÂaporkan 60 hari setelah mereka dilantik. Makanya, sekarang kami beri waktu satu minggu untuk melaporkan,†kata Fungsional Direktorat Dit Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Ben Hardi Saragih, Selasa (19/4/2016).
Menurutnya, KPK sempat menerima LHKPN dari seorang anggota DPRD Kabupaten BoÂgor, namun yang diserahkan merupakan data lama sehingga dikembalikan. “Ini upaya kami untuk meningkatkan kepauÂtahan pejabat negara. Ada satu yang sudah menyerahkan, tapi karena tidak update, jadi kami kembalikan,†lanjutnya tanpa menyebutkan nama.
Ia pun memastikan tidak akan kebobolan dalam memÂperoleh data fiktif dari para pelapor. “Kami akan lakukan pengecekan langsung dan memÂbuktikan. Karena dalam formuÂlirnya, ada box-box yang harus diisi untuk kami lakukan pengeÂcak nantinya. Akan diklarifikasi lagi intinya,†tukasnya.
Sementara Ketua DPRD KaÂbupaten Bogor, Ade Ruhandi mengungkapkan, jika lewat dari waktu yang diberikan KPK, ia memastikan Badan Kehormatan DPRD (BKD) untuk melayangkan teguran kepada pimpinan fraksi. “Sanksi untuk anggota yang tidak menyerahkan LHKPN tergantung dari partai atau fraksi masing-maÂsing,†kata dia.
Sekretaris DPRD, NuraÂdi menjelasÂkan, dari 50 angÂgota DPRD yang harÂusnya haÂdir dalam sosialisasi dan pelatihan pembuatan LHKPN, ada sembiÂlan orang yang tak hadir karena sakit. “Sembilan anggota DPRD yang tak hadir dalam acara ini karena sakit. Nanti melalui fraksi atau saya, mereka akan dibimbÂing dalam pembuatan LHKPN. Nanti setelah deadline, kami akan menyerahkan LHKPN ke kantor KPK di Jakarta,†katanya